Jadi Bandar Judi Online, E Diciduk Unit Reskrim Polsek Kragilan

Ansori S
Kamis, Agustus 25, 2022 | 17:57 WIB Last Updated 2022-08-25T10:57:19Z
Dok. Barang bukti judi online tersangka E (ist) 

SERANG | Satu orang bandar judi toto gelap (togel) online yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Kragilan Polres Serang berhasil disergap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kragilan, Polres Serang, Rabu (24/8/2022). 


Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti transaksi hasil penjualan nomor togel secara online.


Pelaku berinisial E (40) yang merupakan warga Kampung Serdang, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.


"Dia (tersangka E-red) kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/8/2022).


Tersangka E ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang judi online jenis togel di wilayah Polsek Kragilan. 


Polisi yang mengetahui bahwa bandarnya adalah E langsung menggerebek rumahnya. Saat ditangkap E baru saja melayani pemasangan nomor togel.


"Barang bukti yang kami amankan, dua buah HP, uang hasil penjualan dan rekening BCA yang digunakan untuk menyetorkan uang hasil penjualan dari para pemasang," beber Yudi. 


Modus yang digunakan, tersangka E merekap semua nomor dari para pemasang. Kemudian uang itu ditransfer ke rekening situs judi online.


"Tersangka sudah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Omset setiap kali bukaan sekitar ratusan ribu rupiah," kata Kapolsek. 


"Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tutupnya. 


[Red]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jadi Bandar Judi Online, E Diciduk Unit Reskrim Polsek Kragilan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan