Khusni Mubarok Akui Pembebasan Lahan Tanggul Ciujung di Desa Undar Andir Rata-rata Bermodal SPPT

Ansori S
Selasa, November 29, 2022 | 23:28 WIB Last Updated 2022-11-29T16:38:22Z
Dok. Istimewa

SERANG | Kades Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Khusni Mubarok mengakui jika pembebasan lahan tanggul Ciujung yang saat ini sedang dilakukan pekerjaan proyek kanal banjir oleh pihak BBWSC3 hampir seluruhnya menggunakan SPPT


Hal itu diakuinya saat serangtimur.co.id melakukan konfirmasi, di Kantor Desa Undar Andir Selasa (29/11/2022) usai mediasi aksi demo oleh warga di halaman kantor Desa Undar Andir. 


"Iya hampir rata-rata masyarakat penerima ganti rugi pembebasan lahan tanggul hanya memiliki bukti kepemilikan SPPT dan dibuatkan surat keterangan hibah lisan," kata Khusni Mubarok. 


Namun demikian, Khusni Mubarok mengungkapkan hal tersebut atas dasar pertimbangan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, jika syarat kepemilikan hanya dengan bukti SPPT bisa dilakukan. 


Bahkan, lanjut Khusni Mubarok, bahwa pemberlakuan surat keterangan hibah lisan, BPN lah yang memberikan format tersebut. Sementara kata dia, Satgas Desa hanya merekomendasikan saja. 


"Kalo format surat keterangan hibah lisan itu dari BPN," ujarnya. 


Saat disinggung apakah Desa Undar Andir memiliki buku leter C, Khusni Mubarok mengatakan sejak dirinya menjabat Kades Undar Andir buku leter C tidak ada. 


"Buku leter C Desa Undar Andir tidak ada, yang ada hanya DHKP saja," tukasnya. 


Disinggung lagi soal nomonatif atas nama Sujai, Khusni Mubarok juga menjelaskan jika bukti kepemilikannya juga hanya SPPT tidak ada surat lain selain itu. 


"Kalo Sujai lumayan banyak bidang-bidangnya. Tapi untuk jumlah nomonatif saya tidak hafal. Ya sekitar 4 Milyaran lah," tandasnya. 


Sebelumnya serangtimur.co.id menduga bahwa pembebasan lahan tanggul ciujung di Desa Undar Andir diduga bermasalah. Bahwa surat keterangan hibah lisan tidak bisa dijadikan alas hak, sebab hibah lisan dapat dilakukan semasa hidup atau dihadapkan notaris, bukan dibuat oleh kepala Desa setempat. 


Pengakuan Kades Undar Andir soal bukti kepemilikan SPPT terhadap masyarakat yang mendapatkan ganti rugi tentunya perlu di kaji. Apakah benar lahan tanah tesebut milik yang bersangkutan, atau jangan-jangan ada upaya perampokan uang negara secara sistematis. 


Sebab, SPPT merupakan surat bukti pembayaran pajak tanah dan bukan bukti alas dasar kepemilikan tanah yang sah secara hukum. Terlebih surat keterangan hibah lisan juga tidak bisa dijadikan alasan bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah atas lahan yang telah dibebaskan tersebut.


Dan dari data yang diperoleh serangtimur.co.id mengenai lahan di Desa Undar Andir, hampir rata-rata sudah di bebaskan sejak tahun 1990-1995 yang mana tanah-tanah tersebut sudah pernah dijual oleh pemilik ke PT


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Khusni Mubarok Akui Pembebasan Lahan Tanggul Ciujung di Desa Undar Andir Rata-rata Bermodal SPPT

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan