Soal Dugaan Kasus Oknum Anggota Polri Sekap Seorang Wanita di Banten, Ini Kata Kompolnas RI

Ansori S
Kamis, Desember 01, 2022 | 14:31 WIB Last Updated 2022-12-01T07:32:32Z
Dok. Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti (ist) 

SERANG | Kompolnas RI menanggapi kasus yang telah ditangani Bidpropam Polda Banten antara Brigadir AR oknum anggota Polres Pandeglang dengan masyarakat sipil CY, berkaitan dugaan penyekapan yang dilakukan Brigadir AR, dimana saat itu Brigadir AR melarang CY untuk pulang kerumahnya.


"Kami mendorong kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh Brigadir AR kepada CY. Selain diproses kode etik kepolisian, juga perlu diproses pidana," ujar Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti, kepada media melalui pesan WhatsApp, Kamis (01 Desember 2022).


Berita Terkait: https://www.serangtimur.co.id/2022/11/diduga-sekap-seorang-wanita-ar-oknum.html


Menurut, Poengky, dugaan penyekapan masuk sebagai tindak pidana. Apalagi kekerasan yang dilakukan tersangka diduga terjadi juga sebelumnya. Kompolnas RI berharap korban atau keluarga korban melaporkan dugaan penyekapan dan dugaan penganiayaan tersebut agar Brigadir AR segera diproses pidana


"Selain perlunya laporan terkait dugaan kekerasan berupa penyekapan dan penganiayaan, korban juga perlu melaporkan dugaan Brigadir AR sebagai pengguna narkoba," tandasnya.


"Jika dugaan tersebut semuanya benar dan terbukti, kami mendorong agar Brigadir AR dikenai sanksi kode etik kepolisian terberat dan dikenai sanksi pidana berat, mengingat yang bersangkutan sebagai Polisi seharusnya tidak melakukan tindakan tindakan kekerasan," tukas Poengky Indarti.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Kasus Oknum Anggota Polri Sekap Seorang Wanita di Banten, Ini Kata Kompolnas RI

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan