Kedapatan Milik Shabu, ASG Diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang

Ansori S
Selasa, Januari 10, 2023 | 12:43 WIB Last Updated 2023-01-10T05:43:45Z
Tersangka ASG (dok.stc) 

SERANG | Unit 2 jajaran Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu pada Sabtu 24 Desember 2022.


ASG (27) merupakan warga Kampung Cipete Ambon, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang tidak dapat berkutik saat tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Sanjaya mendapati barang bukti dari tangan tersangka. 


"Saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka ASG berupa 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan narkotika jenis shabu5 (lima) bngkus kecil plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) Bungkus plastik klip bening," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).


Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu bahwa tersangka ASG berhasil diamakan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba oleh pelaku. Dan saat di tangkap petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba jenis shabu. 


Hasil pemeriksaan kami, kata AKP Michael, menurut pengakuan tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang DPO (W) dengan cara di titipkan untuk di perjualbelikan. 


"Untuk saat ini, tersangka beserta barang bukti tengah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kabupaten untuk di periksa lebih lanjut," jelasnya. 


"Atas perbuatannya tersangka ASG kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tegas AKP Michael. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kedapatan Milik Shabu, ASG Diamankan Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan