Program Prona di Desa Dukuh Tahun 2006 Diduga Banyak Data Fiktif, Salah Satunya Sertifikat 613

Ansori S
Minggu, Januari 29, 2023 | 16:42 WIB Last Updated 2023-01-29T09:42:46Z
Foto: Istimewa

SERANG | Program prona (ajudikasi-red) sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang pada tahun 2006 diduga kuat terindikasi banyaknya data fiktif yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum tertentu. 


Hasil konfirmasi serangtimur.co.id terhadap mantan Kades Dukuh periode 2001-2009 Ahmad Yani, mengungkapkan, pada tahun 2006 di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang mendapatkan program prona sebanyak 1500 buku. 


Namun, kata Yani, dari sekian banyaknya buku, hanya 450 buku yang di validasi, dengan kriteria tanah yang sudah ada bangunannya (rumah-red). 


"Jadi dari 1500 buku hanya 450 yang saya validasi. Untuk sisa 1050 buku dikembalikan lagi ke pihak BPN," jelasnya, Minggu (29/1/2023). 


Saat disinggung soal sertifikat prona Nomor 613 dan 642 atas nama Andrianto, Ahmad Yani sama sekali tidak tahu. Bahkan dirinya tidak pernah menandatangani berkas (warkah-red) prona atas nama itu. 


"Setahu saya, sertifikat prona untuk lahan kosong seperti sawah dan tanah darat tidak ada, karena saya tidak mau ambil resiko. Yang saya validasi itu hanya milik masyarakat yang sudah ada rumah (bangunannya)," ujarnya. 


"Kalaupun ada terbitan sertifikat prona di tahun 2006 pada obyek sawah atau lahan kosong lainnya silahkan tanya ke BPN, karena pada saat saya menjabat kepala Desa Dukuh saya tidak memvalidasi kecuali yang sudah ada rumahnya," tandasnya. 


Sebelumnya, muncul sertifikat prona nomor 613 dan 642 tahun 2006 diklime sebagai milik Andrianto. Namun demikian, warkah apa yang digunakan untuk membuat sertifikat prona tersebut apa patut dipertanyakan. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Program Prona di Desa Dukuh Tahun 2006 Diduga Banyak Data Fiktif, Salah Satunya Sertifikat 613

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan