Carut Marut Proyek FMSRB Kementerian PUPR di Desa Dukuh Kragilan

Ansori S
Kamis, Maret 30, 2023 | 04:13 WIB Last Updated 2023-03-29T21:13:36Z
Ratusan warga Kampung Krawen Protes hentikan proyek FMSRB Tanggul Ciujung di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang (27/3/2023). 

SERANG | Polemik Permasalahan Pelaksanaan Proyek Flood Management in Selected River Basin Project (FMSRB) kembali terjadi, yang sebelumya masyarakat Kampung Dukuh, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang yang melakukan protes keras atas pelaksanaan pekerjaan tersebut di Desa mereka.


Kini Masyarakat Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Provinsi Banten menyatakan KEBERATAN dengan adanya Pekerjaan Flood Management in Selected River Basin Project (FMSRB) yang dilaksanakan oleh KSO PP-AMKA selaku kontraktor di kampung mereka.


Ada beberapa hal yang membuat masyarakat merasa dirugikan sesuai yang disebutkan dalam surat protes mereka, yaitu:


Pertama, "Pekerjaan tersebut dilaksanakan sebelum pembebasan lahan selesai dilakukan. Sejak 2017 masyarakat sudah dijanjikan akan memperoleh ganti untung sehingga masyarakat rela tidak menggarap lahannya karena khawatir akan ada penggusuran sebelum panen dilaksanakan, namun sampai saat ini masyarakat tidak kunjung mendapatkan apa yang dijanjikan dan malah masyarakat ditakut-takuti oleh Pihak Kontraktor dan Kepala Desa serta kroni-kroninya jika masyarakat melakukan protes atas pelaksanaan pekerjaan tersebut".


Kedua, menurut masyarakat "Pekerjaan tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan aturan. Apabila pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan, maka seharusnya pembebasan lahan sudah lebih dulu dilakukan, artinya lahan pekerjaan diberikan dalam kondisi clear and clean, bahkan seharusnya sebelum tender dilakukan. Hal ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan membuat masyarakat sangat dirugikan".


Ketiga, "Pekerjaan tersebut tidak mempertimbangkan dampak lingkungan, ekonomi, sosial, kesehatan dan keselamatan masyarakat. Akibat hal tersebut membuat masyarakat semakin terdzolimi, selain masyarakat tidak mendapatkan hak pembayaran atas tanahnya, masyarakat juga menjadi tambah sengsara karena akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut jalan-jalan desa menjadi rusak, aktivitas warga menjadi terganggu, keselamatan warga saat bepergian menjadi terancam, banyak debu yang mengganggu kesehatan, dan kenyamanan warga juga terganggu akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak kenal waktu (24 jam oprasional) bahkan saat jam istirahat malam." tegas masyarakat dalam surat protesnya".


Keempat, masyarakat mengungkapkan "Banyaknya pelanggaran hukum dan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini membuat masyarakat menjadi curiga terdapat permufakatan jahat di antara pihak-pihak tersebut yang hanya memikirkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan kerugian yang besar yang dialami oleh masyarakat".


Masyarakat Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Provinsi Banten meminta kepada pihak-pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti  dan menyelesaikan permasalahan tersebut, yaitu:


Pertama, masyarakat meminta "Kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten, untuk menindak tegas semua pihak yang bermain-main, melanggar hukum, dan menghalang-halangi proses pembayaran lahan warga".


Kedua, masyarakat mendesak "Kepada Kepala BBWS Cidanau-Ciujung-Cidurian, untuk memerintahkan kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut berhenti bekerja sampai dengan pembebasan lahan selesai dilakukan".


Ketiga, masyarakat juga menekankan "Kepada KSO PP-AMKA selaku Kontraktor, untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan tersebut dan menarik semua alat berat yang ada di lokasi".


dan yang keempat, masyarakat mendorong "Kepada Kepala Desa Dukuh, untuk tidak menghambat pembayaran dan segera menyelesaikan proses administrasi pembayaran lahan warga yang sampai saat belum dibayar".


Masyarakat Kampung Krawen, Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Provinsi Banten, bahwa mereka adalah masyarakat yang taat hukum sehingga selalu berusaha menempuh cara yang sesuai dengan hukum.


Namun mereka juga menyampaikan jika cara yang sesuai hukum tetap tidak direspon dengan baik, maka masyarakat menyampaikan akan bergerak mandiri melakukan penyegelan paksa proyek di lapangan dan Kantor Kepala Desa Dukuh Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Carut Marut Proyek FMSRB Kementerian PUPR di Desa Dukuh Kragilan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan