GUS Imron Desak Mahkamah Agung Berantas Mafia Tanah

Ansori S
Kamis, Maret 02, 2023 | 21:41 WIB Last Updated 2023-03-02T14:41:07Z
Dok. Istimewa

JAKARTA | Puluhan Santri Asal berbagai Daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung mahkamah agung (MA) untuk mendesak memberantas para mafia tanah, Rabu (1/3/2023).


Dikatakan Kordinator Aksi Aliansi Santri Bergerak (Saber) Gus Imron mengatakan, agar hakim independen dalam memutuskan perkara kasasi, sudah banyak kasus di tingkat 1 dan banding, di kalahkan di tingkat kasasi, kerna intervensi.


Bahwa pada tanggal 07 Juni 2021, Beni Iman Putra dilaporkan ke Polsek Sekernan atas dugaan merintangi jalan umum yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 192 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana (selanjutnya ditulis perkara pidana), lalu kemudian Beni Iman Putra dkk berstatus sebagai "Tersangka".


Bahwa pada tanggal 04 November 2021, orang tua kandung Beni Iman Putra yang bernama H. Achmad Syaprudin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II dengan register Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN Snt (selanjutnya ditulis perkara perdata), yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diduga kuat telah dilakukan oleh Kepala Desa Suko Awin Jaya, dan dalam perkara perdata ini H. Achmad Syaprudin adalah sebagai pihak Penggugat”, sementara Kepala Desa Suko Awin Jaya sebagai pihak Tergugat;


Bahwa objek yang terdapat baik di dalam perkara pidana maupun perkara perdata tersebut adalah sama, yaitu sebidang tanah atau lahan yang terletak di KM. 68, Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 


Bahwa dalam perkara pidana dimaksud, objeknya adalah jalan yang diduga sebagai jalan umum atau jalan desa, sementara dalam perkara perdatanya pihak Penggugat mengklaim bahwa jalan tersebut bukan merupakan jalan Desa, melainkan jalan khusus atau jalan milik pribadi yang keberadaannya berada di permukaan sebidang tanah milik Penggugat, apalagi Penggugat tidak pernah menghibahkan sebagian tanah miliknya untuk dijadikan jalan umum atau jalan Desa.


Bahwa dengan berjalannya waktu, Beni Iman Putra berstatus sebagai Terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti Kelas II, Beni Iman Putra dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum melalui Putusan Nomor 211/Pid.B/2021/PN Snt, tertanggal 5 April 2022.


Bahwa terhadap Putusan Nomor 211/Pid.B/2021/PN Snt tersebut, selanjutnya Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi mengajukan Kasasi, lalu Beni Iman Putra dkk dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melalui Putusan Nomor 1049 K/Pid.B/2022, tertanggal 21 Oktober 2022.


Bahwa terkait perkara perdatanya, gugatan Penggugat dikabulkan sebagian melalui Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN.Snt., tertanggal 2 Juni 2022, yaitu dengan amar putusan sebagai berikut: 


DALAM PROVISI :


Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.


DALAM EKSEPSI :


Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.


DALAM POKOK PERKARA :


Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.


Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;

Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, yaitu  Surat Jual Beli Kebun Getah Para antara Paidjo dengan Penggugat tanggal 30 Agustus 1970, dengan ukuran dengan lebar 554,4 M (lima ratus lima puluh empat koma empat meter) dan panjang 180 M (seratus delapan puluh meter), terletak di Jalan Lintas Timur KM. 68, RT. 07, Desa Suko Awin Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:


Utara berbatasan dengan Kebun Getah Ruslan.


Selatan berbatasan dengan Kebun Getah Lasio.


Timur berbatasan dengan Kebun Getah Lasio.


Barat berbatasan dengan Jalan Lintas Timur.


Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.755.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);  


Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 


Bahwa atas adanya Putusan Nomor: 32/Pdt.G/2021/PN.Snt tersebut, Tergugat mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, kemudian Majelis Hakim Banding menjatuhkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 77/PDT/2022/PT JMB, tertangal 29 Juli 2022, yaitu dengan salah satu amar putusan yang dinyatakan sebagai berikut: menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 2 Juni 2022 Nomor 32/Pdt.G/2021/PN.Snt;


Bahwa selanjutnya Tergugat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan sampai saat ini belum diputuskan perkaranya oleh Majelis Hakim Kasasi.


[Noy]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • GUS Imron Desak Mahkamah Agung Berantas Mafia Tanah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan