Soal Penjemputan Saksi Kasus Dugaan Pelaku Tambang Ilegal, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Serang

Ansori S
Minggu, Maret 19, 2023 | 04:55 WIB Last Updated 2023-03-18T21:59:32Z
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza (ist]

SERANG | Terkait adanya upaya paksa tentang adanya perintah membawa saksi yang sudah mangkir pemanggilan saksi sebanyak dua kali dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang - Banten, seperti diketahui sebelumnya, pemilik CV AM berinisial W (49) dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Serang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.


W diamankan, lantaran diduga telah melakukan eksplorasi pertambangan tanah merah tanpa izin dari pemerintah, alias ilegal.


Aktivitas pertambangan itu dilakukan di lahan seluas 3 hektar, di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


"Saat akan diperiksa oleh petugas W tidak koperatif dan kabur," kata AKBP Yudha, Sabtu (25/2/2023). 


Namun setelah dilakukan penelusuran, W diketahui berada di sebuah pondok pesantren, yang ada di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.


"Dia dijemput paksa oleh petugas di tempat persembunyian, setelah dua Minggu tidak koperatif," ungkapnya.


Menurut Yudha, W merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. Sementara pertambangan yang dia garap saat ini, baru satu bulan beroperasi.


Dalam kasus ini, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Serang juga mengamankan barang bukti satu unit alat berat merk Kobelco.


"Baru satu bulan, dia sudah menjual 18 rit truk tanah merah. Di jual ke siapa saja yang beli," ujarnya.


Alumnus Akpol 2002 ini menjelaskan, W melakukan kegiatan pertambangan di lahan milik orang lain, yang dia sewa dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.


Namun ternyata lahan tersebut bermasalah. Sehingga orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, melaporkan bahwa ada kegiatan pertambangan ilegal di lahan miliknya.


"Kita akan mendalami orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk yang menyewakan lahan kepada W. Kami sudah mengantongi identitasnya," pungkasnya.


Sementara W mengaku, dalam satu truk dia menjual tanah sebesar Rp 350 ribu. Dari penjualan tersebut, dia mendapat untung Rp 50 ribu.


"Saya deposit dulu 1.000 rit, tapi baru 18 rit yang saya garap. Kalau bicara keuntungan, paling juga Rp 50 ribu 1 rit," pungkasnya.


Akibat perbuatannya W dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, menjelaskan, perihal Ibu Ira Dewi adalah saksi dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten. Dan secara resmi sudah dilakukan pemanggilan saksi sejak bulan Januari 2023 sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.


"Kita sudah kirim surat panggilan resmi terhadap ibu Ira Dewi sebagai saksi sebanyak dua kali sejak bulan januari 2023, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri surat pemanggilan tersebut," jelas Dedi Mirza, Sabtu (18/3/2023). 


Dedi Mirza mengatakan, bahwa penyidik merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ibu Ira Dewi untuk melengkapi berkas perkara.


"Karena sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan dirasa perlu oleh penyidik menerbitkan surat perintah membawa sesuai amanat undang undang pasal 112 ayat (2) KUHAP dan dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Dalam hal ini bukan penangkapan seperti pemberitaan yang ditulis oleh media online," kata Alumnus Akpol 2012 ini. 


Fakta selanjutnya lanjut Dedi, bahwa pada saat penjemputan terhadap yang bersangkutan (Ibu Ira dewi-red) sedang bersama putrinya berusia 2,5 tahun. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak dari ibu Ira Dewi, petugas dilapangan mengambil diskresi untuk membawa serta anak tersebut ke kantor Kepolisian bersama ibunya. 


"Saat kami jemput yang bersangkutan Ibu Ira Dewi sedang bersama putrinya yang berusia 2,5 tahun, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan anaknya tersebut kami bawa juga ke Mapolres Serang bersama sang ibu," jelasnya. 


Setibanya di Mapolres Serang, Dedi menegaskan, petugas juga memberikan kebebasan bagi ibu Ira Dewi untuk tetap mengasuh anaknya sampai ada pihak keluarga atau kuasa hukum yang datang dan kebutuhan untuk anak yang bersangkutan difasilitasi oleh petugas bahkan saat baju anak tersebut basah petugas inisiatif untuk membelikan baju untuk salin si anak selama pemeriksaan berlangsung.


"Kami berikan pelayanan terbaik, mengingat yang bersangkutan selama dalam pemeriksaan membawa putrinya yang masih balita, sehingga dalam proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa mengesampingkan norma norma kemanusian yang ada," tandasnya.


Dedi Mirza mengungkapkan, bahwa pihaknya juga mempunyai dokumentasi video dalam hal penanganan penjemputan saksi terhadap Ibu Ira Dewi, hal ini dilakukan guna memastikan semuanya sudah sesuai SOP yang berlaku.


"Kita juga videokan selama proses penanganan penjemputan saksi Ibu Ira Dewi, dan kita pastikan bahwa semuanya sudah sesuai SOP yang ada," tukasnya. 


[Redaksi]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Penjemputan Saksi Kasus Dugaan Pelaku Tambang Ilegal, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan