17 Tersangka Narkoba dan Obat-obatan Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Serkot

Ansori S
Jumat, Mei 02, 2025 | 18:21 WIB Last Updated 2025-05-02T11:21:58Z
Dok. Presscon ungkap Kasus Penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Serang Kota (ist) 
SERANG | Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil mengamankan 17 orang terkait kasus narkotika dan obat-obatan tanpa izin edar. Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 144 gram dan 657 butir obat-obatan jenis Heximer dan Tramadol. 


17 tersangka yaitu AF (28), FC (22), MM (19), RG (20), PA (28), MI (28), MY (40), RF (30), NS (28), EM (28), ZS (34), UK (22), ES (30), AY (28), MYH (25), SY (32) dan AR (25). 


Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan, dalam kasus Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan Narkotika jenis Sabu pihaknya berhasil mengamankan 17 orang tersangka. 


"Ada 17 tersangka yang sudah kita amankan, baik kasus obat-obatan terlarang maupun narkotika jenis sabu," kata Yudha Satria saat menggelar presscon pada Jum'at 2 Mei 2025.


Yudha menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan, membeli, atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan. 


"Kepada seluruh masyarakat di Kota Serang maupun Kabupaten Serang, untuk tidak menggunakan, membeli apalagi mengedarkan, karena agensi dari Bapak Kapolda saat ini bukan lagi slogan say no to drugs, tapi say war to drugs," tegasnya.


Selain itu wilayah yang paling banyak peredarannya, dikatakan Kapolresta Serkot Kombes Pol Yudha saat ini berada di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang merupakan wilayah dominan.


"Yang paling banyak tadi itu saya katakan di Kecamatan Cipocok yah," ujarnya. 


Yudha menambahkan dari 17 orang tersangka, 15 orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu dan 2 tersangka pengedar obat terlarang. 


"Untuk barang bukti sabu sebanyak 144,11 gram, Tramadol 309 butir, Hexymer 348 butir. Total obat-obatan 657 butir," terangnya.


Kepada para tersangka obat-obatan keras disangkakan Pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar


Yudha menegaskan, Polresta Serang Kota akan terus Komitmen melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus narkotika dan obat-obatan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Serkot AKP Dimas Arki Jatipratama, menjelaskan bahwa narkotika dan obat-obatan dapat menyebabkan efek negatif bagi kesehatan dan dapat memicu perkelahian pelajar maupun balap liar. 


"Penyebab 80% terjadinya perkelahian pelajar maupun balap liar, itu anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan ini," kata Dimas. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 17 Tersangka Narkoba dan Obat-obatan Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Serkot

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan