![]() |
Dok. Pasar Jalur C PT. Nikomas Gemilang (ist) |
Hasil investigasi yang dilakukan Redaksi, beberapa nara sumber mengatakan bahwa mereka pengelolaan Pasar Jalur C PT. Nikomas Gemilang benar dilakukan oleh Anduk Merah bukan pemerintah Desa Tambak.
Namun demikian diperoleh keterangan bawah pengelolaan itu ada rekomendasi dari Kepala Desa Tambak dan pihak PT. Nikomas Gemilang.
"Iya benar yang kelola orang-orang Anduk Merah. Tetapi setahu saya itu ada rekomendasi dari Kepala Desa Tambak," ujar sumber, yang enggan disebut namanya, Kamis (15/5).
Menurut sumber, sejak kepemimpinan Kadas Tambak yang baru (Ade-red). Hampir semua investasi yang bersifat ekonomis tidak pernah melibatkan masyarakat secara langsung.
"Itu buktinya Pasar Jalur C bukan orang Tambak yang kelola. Alasannya ada hutang politik saat pilkades sehingga pengelolaan tidak diberikan kepada lembaga Desa atau masyarakat Desa Tambak langsung," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tambak Ade, SH belum dapat dikonfirmasi perihal adanya dugaan surat rekomendasi untuk Anduk Merah dalam pengelolaan Pasar Jalur C PT. Nikomas Gemilang.
Sebelumnya beberapa pedagang mengatakan adanya salaran sebesar 35 ribu/hari dan sewa lapak 3 juta/tahun. Namun pedagang enggan menyebutkan siapa orang yang telah meminta salaran itu.
"Untuk sewa lapaknya 3 juta/tahun, dan untuk salaran 35 ribu setiap hari. Tetapi saya tidak tahu siapa nama orang itu. Yang jelas semua pedagang diminta salaran," tandasnya.
Untuk diketahui, Pasar Jalur C PT. Nikomas Gemilang Desa Tambak sudah cukup lama beroperasi, bahkan dari data yang diperoleh sejak 2020 pedagang dipatok sewa 4 juta untuk bisa berjualan dilokasi itu dengan salaran hingga 35 ribu per hari.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak penegak hukum kepada para pelaku pungli itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar