![]() |
Dok. Pasar Kragilan. (Ist) |
SERANG | Praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Serang masih saja terjadi, meski sudah ada imbauan dari pihak penegak hukum nampaknya para pelaku masih nekat melakukannya.
Seperti halnya yang terjadi di Pasar Kragilan, Kabupaten Serang, salah satu narasumber menyebutkan jika pedagang yang ingin berjualan di lokasi pasar harus membayar uang lapak.
"Kalau ada yang mau jualan di pasar ini ada biaya untuk lapak di awal Rp100 ribu," katanya narasumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Kamis (15/5/25).
Selain biaya lapak di awal Rp100 ribu, lanjut narasumber tersebut mengatakan ada biaya tambahan lagi untuk uang kebersihan.
"Pasar itu di hari Senin dengan Kamis aja ramenya, kalau untuk biaya lapak di khusus di pasar atas bayar ke Andi Bombom ditambah ada karcis salarannya," jelasnya.
Perlu diketahui, Polri akhir-akhir ini sedang gencar memberantas praktik pungli dan premanisme ini bukan hanya pencitraan semata. Untuk itu diminta pihak Kepolisian khusunya Polres Serang melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pungli, baik di jalan maupun di waralaba ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar