![]() |
Dok. Miras kawa-kawa ditemukan di toko jamu di wilayah lingkar selatan, Kecamatan Waringinkurung (ist) |
Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Serang pada Selasa malam di sekitar jalan lingkaran selatan, Kecamatan Waringinkurung didapati puluhan botol miras merk kawa-kawa.
"Kita sudah gerak di toko jamu wilayah lingkar selatan, dan banyak ditemukan miras kawa-kawa," kata Kabid Trantib Kabupaten Serang Yagi Susilo, Rabu (28/5).
Yagi menegaskan, untuk di wilayah Serang Timur, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu kapan akan melakukan razia.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2025/05/prodak-kawa-kawa-marak-di-kabupaten.html
"Untuk wilayah Serang Timur, saya lagi rapatkan internal dulu," tukasnya.
Sebelumnya, Redaksi telah melakukan investigasi soal maraknya peredaran miras jenis kawa-kawa yang di produksi PT. Balaraja Barat Indah di wilayah Kabupaten Serang.
Dan ditemukan fakta, bahwa miras jenis kawa-kawa produksi PT. BBI ini sangat mudah ditemukan di warung pedagang miras dan toko jamu di wilayah Serang Timur.
Dan berdasarkan Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021, PT. BBI dilarang untuk mengedarkan produksi miras miliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar