![]() |
Dok. Miras Kawa-kawa (ist) |
Bahkan, Aktivis PMII Banten menyebut, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kabupaten Serang yang memiliki kewenangan untuk menindak PT. BBI, seperti macan ompong.
"Kan jelas ya, PT. BBI telah melanggar Perda. Buktinya produk Kawa-kawa banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Serang. Artinya Satpol-pp tidak bekerja alias seperti macan ompong," tegas Tian, Selasa (27/5).
Untuk itu dirinya meminta agar PT. BBI diberikan tindakan tegas. Apalagi produk kawa-kawa yang jelas jelas dilarang untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Serang, ternyata mudah didapatkan.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2025/05/produk-miras-kawa-kawa-masih-banyak.html
"Meskipun PT. BBI memiliki izin, tapi produk kawa-kawa tidak untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Serang khusus Banten. Nah jika kawa-kawa mudah ditemukan, artinya selama ini pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap peredaran miras yang dilakukan pihak BBI" tandasnya.
Sementara itu, penikmat miras kepada Redaksi mengatakan, untuk mendapatkan miras jenis kawa-kawa tidaklah sulit, bahkan hampir semua penjual miras di wilayah Kecamatan Kragilan, Kibin dan Cikande pasti ada.
"Kawa-kawa banyak. Ini baru saja saya beli dari Kragilan," katanya singkat.
Sebelumnya Redaksi telah menyampaikan perihal maraknya minum keras (miras) jenis kawa-kawa banyak beredar di wilayah Kabupaten Serang, bahkan pihak Satpol-PP akan segera melakukan razia.
Kendati demikian hingga saat ini, miras jenis kawa-kawa masih tetap beredar. Satpol-PP Kabupaten Serang tidak melakukan tindakan apapun, seolah tutup mata, meskipun PT. BBI diduga kuat telah melanggar Peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 mengatur Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar