Oknum Wartawan yang Gunakan Plat Nopol Palsu Bisa di Ancam Pasal 263 KUHP

Ansori S
Jumat, Mei 23, 2025 | 17:45 WIB Last Updated 2025-05-23T11:46:58Z
Dok. Tangkap gambar @infoserangtimur
SERANG | Beredar tanyangan video pengendara motor dengan Nopol A PERS XPS di akun instagram @infoserangtimur ternyata sudah sering kali ditegur oleh petugas Satlantas Polres Serang agar plat nomor tersebut diganti sesuai data kendaraan. 


Pengendara motor itu ngaku wartawan dan sering melintas, bahkan sudah ditegur oleh petugas agar menggantinya namun teguran tidak pernah diindahkan. 


"Sudah ditegur, pengendaranya ngaku wartawan," ujar Bripka Tubagus Yayan, seperti dikutip dari infoserangtimur, Jum'at (23/5). 


Untuk diketahui, mengganti atau memalsukan plat nomor kendaraan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi, termasuk denda dan/atau kurungan. 


Pelanggaran ini dapat terjadi jika plat nomor diganti dengan yang tidak sah, dimodifikasi, atau digunakan plat nomor palsu


Bahkan memalsukan plat nomor kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 6 tahun. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Wartawan yang Gunakan Plat Nopol Palsu Bisa di Ancam Pasal 263 KUHP

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan