Produk Kawa-kawa Banjir di Kabupaten Serang, Satpol-PP Diminta Bertindak

Ansori S
Minggu, Mei 04, 2025 | 21:23 WIB Last Updated 2025-05-04T14:23:37Z
Dok. Miras Kawa-kawa (ist) 
SERANG | Maraknya peredaran minuman keras jenis Kawa-kawa di wilayah Kabupaten Serang terutama di warung warung penjual miras rupanya belum tersentuh pihak terkait. 


Produk PT. Balaraja Barat Indah (BBI) ini berdasarkan Perda Kabupaten Serang, sejatinya telah dilarang keras untuk di edarkan di wilayah Provinsi Banten, namun faktanya belakangan Kawa-kawa banyak ditemukan di warung warung penjual miras di wilayah Serang Timur. 


Hasil investigasi secara bergulir, produk Kawa-kawa sangat mudah ditemukan, mulai dari wilayah Kecamatan Kibin, Cikande dan Kragilan. 


"Saya biasa beli Kawa-kawa di Tambak atau di Kragilan," kata penikmat Miras kepada serangtimur.co.id, Minggu (4/5). 


Menurutnya miras jenis Kawa-kawa mudah didapatkan, bahkan setiap warung penjual miras atau jamu pasti ada. 


"Pasti ada. Kawa-kawa banyak," ujarnya. 


Dihubungi via pesan chat WhatsApp humas PT. BBI Hari menyatakan jika produk Kawa-kawa tidak di edarkan di wilayah Banten, bahkan pihaknya menyarankan agar temuan itu di laporkan ke Satpol-PP. 


"BBI sudah dua minggu tidak produksi. Jika Kawa-kawa memang ada di wilayah Kabupaten Serang, suruh Satpol-PP grebek," tukasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Produk Kawa-kawa Banjir di Kabupaten Serang, Satpol-PP Diminta Bertindak

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan