![]() |
Dok. Miras Kawa-kawa (ist) |
Produk PT. Balaraja Barat Indah (BBI) ini berdasarkan Perda Kabupaten Serang, sejatinya telah dilarang keras untuk di edarkan di wilayah Provinsi Banten, namun faktanya belakangan Kawa-kawa banyak ditemukan di warung warung penjual miras di wilayah Serang Timur.
Hasil investigasi secara bergulir, produk Kawa-kawa sangat mudah ditemukan, mulai dari wilayah Kecamatan Kibin, Cikande dan Kragilan.
"Saya biasa beli Kawa-kawa di Tambak atau di Kragilan," kata penikmat Miras kepada serangtimur.co.id, Minggu (4/5).
Menurutnya miras jenis Kawa-kawa mudah didapatkan, bahkan setiap warung penjual miras atau jamu pasti ada.
"Pasti ada. Kawa-kawa banyak," ujarnya.
Dihubungi via pesan chat WhatsApp humas PT. BBI Hari menyatakan jika produk Kawa-kawa tidak di edarkan di wilayah Banten, bahkan pihaknya menyarankan agar temuan itu di laporkan ke Satpol-PP.
"BBI sudah dua minggu tidak produksi. Jika Kawa-kawa memang ada di wilayah Kabupaten Serang, suruh Satpol-PP grebek," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar