Ratu Zakiyah-Najib Hamas Resmi Jadi Bupati Serang Terpilih

Rahmat Zamzami
Jumat, Mei 09, 2025 | 22:33 WIB Last Updated 2025-05-09T15:33:57Z


SERANG | Ratu Zakiyah resmi ditetapkan sebagai bupati Serang terpilih 2025-2030 setelah menang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang, Banten. 


Padahal sebelumnya kemenangan istri Menteri Desa PDT Yandri Susanto itu pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati Serang terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nomor 991 Tahun 2025.


"Menetapkan bupati Serang dan wakil bupati Serang nomor urut 2 atas nama Ratu Zakiyah dan Najib Hamas dengan perolehan 583.971 suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih," kata Ketua KPU Serang Muhammad Nasehudin dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).


Menurutnya, penetapan bupati dan wakil bupati Serang terpilih ini, merupakan hal yang paling ditunggu-tunggu oleh semua pihak bukan hanya oleh pasangan calon dalam Pilkada 2024.


"Ini merupakan tahapan terakhir pascapemungutan suara ulang, tindak lanjut dari putusan MK," ujarnya.


Ia menjelaskan penetapan Ratu Zakiyah dan Najib dilakukan setelah pihaknya mendapatkan surat dinas dari KPU RI terkait dengan terbitnya buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan oleh MK.


"Kami sebelumnya mohon maaf, bukannya menunda-nunda, sebab dalam aturannya kami memang harus menunggu BRPK yang dikeluarkan oleh MK. Kemarin setelah BRPK terbit, langsung kami tindaklanjuti dan lakukan penetapan paslon terpilih," jelasnya.


Terlepas dari dinamika yang ada, kata dia, semua harus menghormati proses yang telah berjalan.


"Kabupaten Serang menjadi yang terakhir yang belum menetapkan pasangan calon terpilih, oleh karenanya pada hari ini resmi ditetapkan," ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, KPU juga turut menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Serang sehingga bisa berjalan aman damai dan lancar.


Sebelumnya, MK membatalkan kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dan memerintahkan KPU menggelar PSU Pilkada Serang 2024.  


Dalam amar putusan pada Senin (24/2/2025), MK menyatakan Ratu Zakiyah terbukti melakukan kecurangan. Pasalnya, Mendes Yandri Susanto turut cawe-cawe alias terlibat mengerahkan para kepala desa di Serang untuk memenangkan istrinya itu.


"Yandri Susanto, dalam posisinya sebagai menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal telah menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.


Menurut Enny, tindakan Yandri secara signifikan memengaruhi sikap kepala desa di Pilkada Serang 2024 dalam kemenangan Ratu Zakiyah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratu Zakiyah-Najib Hamas Resmi Jadi Bupati Serang Terpilih

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan