![]() |
Dok. Ilustrasi |
Parahnya, pelaku praktek percaloan tenaga kerja hingga pungli ini bukan hanya dilakukan oleh sekelompok orang saja. Di wilayah Kecamatan Kibin, beberapa Kepala Desa diduga kerap menjadi oknum calo tenaga kerja, khususnya di PT. Nikomas Gemilang.
Meskipun percaloan tenaga kerja atau pungli adalah hal negatif bahkan tindakan melanggar hukum, tetapi terkadang hal ini disulitkan dengan hukum itu sendiri.
Padahal, praktek percaloan bukan rahasia umum, tetapi hal ini justru dibiarkan terjadi. Meskipun tindakan ini dilakukan oleh seorang pejabat publik, bahkan oknum Kepala Desa.
Mari kita ulas definisi Calo dan Pungli
"CALO" adalah istilah yang merujuk pada orang yang menjadi perantara dan mendapatkan imbalan atas jasanya menguruskan sesuatu. Praktik calo seringkali dikaitkan dengan konotasi negatif karena adanya potensi penyalahgunaan dan tindakan ilegal.
Sementara, pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat, walaupun pungli termasuk ilegal dan digolongkan sebagai KKN, tetapi kenyataannya hal ini jamak terjadi di Indonesia.
PUNGLI adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang - undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pungli merujuk pada tindakan meminta atau mengambil uang dari seseorang atau entitas secara tidak sah atau tanpa dasar hukum yang jelas.
Pungli sering kali terkait dengan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dan seringkali terjadi dalam pelayanan publik.
Pungli adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Nah jika hal ini benar-benar terjadi apakah korban yang percaloan atau pungli harus melaporkan kepada Kepolisian. Sebab korban percaloan tenaga kerja biasanya akan melaporkan jika korban tidak bisa bekerja (ditipu-red) dengan pasal 378 KUHP.
Artinya ada definisi yang keliru pada praktek percaloan atau pungli tenaga kerja. Seharusnya Polisi bisa melakukan penyelidikan terhadap praktek percaloan atau pungli tenaga kerja, apalagi hal ini juga erat kaitannya dengan program Poliran yang digagas Kapolda Banten.
"SEHARUSNYA APARAT PENEGAK HUKUM JANGAN MENUNGGU KORBAN LAPOR KARENA TELAH MENJADI KORBAN PENIPUAN. TETAPI LEBIH KEPADA PENCEGAHAN TERHADAP PRAKTEK PERCALOAN TENAGA KERJA DAN PUNGLI DIMUKA BUMI INI".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar