![]() |
Dok.ilustrasi |
BH mengatakan, hasil konsinyasi bersama Hj. Khusnul Khotimah dan Tawi di Pengadilan Negeri Serang pada bulan Juli 2025 mecapai Rp. 390 jutaan per orang.
Setelah adanya pembayaran, dirinya mengaku langsung diminta oleh Kades Dukuh sebesar 10 persen dari nilai pencairan, namun di tolak.
"Saya kasih 10 juta, tapi Kades Dukuh tidak terima, dan kemudian ditambah lagi 10 juta, jadi 20 juta cash," katanya.
BH juga merasa sedikit kecewa dengan adanya konsinyasi itu, sebab tanah yang disengketakan itu merupakan milik PT. Intimitra Suksesjaya yang telah di bebaskan sejak tahun 1993.
"Makanya saya tidak kasih 10 persen, untuk apa, kalau Tawi juga masih menerima, percuma kan. Tapi 20 juta itu Kades masih saja ngegerutu," tukasnya.
Sebelumnya isu dugaan pungli di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, telah terjadi sejak lama. Hampir rata-rata penerima pembayaran tanggul Ciujung diminta jatah baik melaui oknum RT maupun langsung kepada oknum Kades.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar