![]() |
Dok. Ilustrasi |
Menurut Tian, pembebasan lahan tidak boleh di jadikan asas manfaat, baik oleh oknum Satgas maupun Kepala Desa setempat.
"Informasi yang kami peroleh, hampir rata-rata masyarakat yang mendapatkan ganti rugi selalu memberikan uang kepada oknum Kades Dukuh. Meskipun nilainya fariatif sama saja tindakan pungli," kata Tian, Rabu (16/7).
Untuk itu pihaknya mendorong Aparat Penegak Hukum untuk betul-betul mengawasi setiap pencarian pembebasan lahan Tanggul Ciujung di Desa Dukuh, terlebih oknum Kades Dukuh diduga kerap meminta jatah hingga 10 persen.
"Kami minta ada tindakan tegas terhadap pelaku pungli, apalagi tindakan itu diduga dilakukan oleh oknum Satgas maupun Kepala Desa," tukasnya.
Sebelumnya, salah satu sumber mengatakan bahwa oknum Kades Dukuh meminta jatah 10 persen dari nilai pencarian pembebasan lahan Tanggul. Namun Karena merasa keberatan pihaknya hanya memberikan 20 juta secara tunai kepada Kades Dukuh.
"Awalnya Kades Dukuh minta 10 persen tapi tidak saya turuti, akhirnya saya kasih 20 juta, itupun masih tidak terima," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar