![]() |
Dok ilustrasi |
Dugaan pungli itu, diperoleh dari pengkauan salah satu penerima pembayaran lahan pada Kamis (3 Juli 2025) lalu. Bahwa oknum Kades Dukuh (AR) diduga kuat meminta jatah hingga 10 persen.
"Itu dia (Kades-red) Dukuh awalnya minta 10 persen, tapi tidak saya turuti. Saya kasih 10 juta tapi tetep tidak terima akhirnya 20 jut, itupun masih tidak terima," kata sumber kepada serangtimur.co.id, melalui sambungan telepon, Jum'at (11/7).
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya itu, setelah pencairan, Kades Dukuh langsung meminta uang presentasi hingga 10 persen, namun ditolak.
"Bukan hanya Kades, beberapa Satgas juga menerima uang," tukasnya.
Untuk diketahui, proses pembebasan lahan pembangunan tanggul Ciujung di Desa Undar-Andir dan Desa Dukuh sudah cukup lama, bahkan dimulai sejak tahun 2015.
Persoalan administrasi kepemilikan lahan yang tumpang tindih jadi masalah, hingga proses pembayaran lahan berujung pada proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Serang.
Namun demikian, pemerintah Desa setempat dan juga keberadaan Satgas yang dipercaya dapat menjamin pelayanan terhadap pihak yang mendapatkan ganti rugi justru sebaliknya.
Konsinyasi yang dilakukan oleh pihak PPK, justru dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi, baik oleh oknum Kades maupun oknum Satgas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar