Nasib Minapolitan Serang di Ujung Tanduk, Ekspansi PIK 2 Ancam Mata Pencarian Nelayan

Rahmat Zamzami
Selasa, Juli 08, 2025 | 12:41 WIB Last Updated 2025-07-08T05:41:56Z
Foto Ilustrasi

SERANG | Kawasan pesisir utara Kabupaten Serang, yang meliputi Kecamatan Pontang dan Tirtayasa, telah ditetapkan sebagai Kawasan Industri Minapolitan sejak tahun 2011, diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030. 


Konsep Minapolitan ini bertujuan untuk mengembangkan potensi kelautan dan perikanan secara terintegrasi demi meningkatkan produksi, nilai tambah, dan kesejahteraan masyarakat lokal.


Namun, harapan terhadap pembangunan berbasis perikanan ini kini dihadapkan pada ancaman serius. Kabar ekspansi ambisius PT Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2) mencuat, berencana merambah wilayah Pesisir Utara Serang dengan konsep pembangunan yang kontradiktif.


Informasi yang dihimpun, menyebutkan bahwa PIK 2, melalui anak perusahaannya PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Kurnia, berencana membebaskan lahan seluas 6.700 hektar di Pontang, Tanara, dan Tirtayasa. Saat ini, perusahaan baru menguasai sekitar 600 hektar di Tanara dan Tirtayasa.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsuddin, membenarkan rencana pembebasan lahan yang luas ini. 


"Ya baru ada beberapa persen yang dikuasai, ada segitu (600 hektar)," ujarnya pada Selasa (8/7/2025).


Syamsuddin menambahkan bahwa pengadaan lahan oleh PT Pandu Permata Indah akan berakhir Desember 2025, dan PT Bahana Kurnia Indah pada Juni 2026.


Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan bahwa PIK 2 berencana mengembangkan kawasan industri, pelabuhan untuk akses laut, serta pemukiman khusus di sekitar pesisir pantai. 


"Nanti mereka akan buat kawasan industri, ada juga pelabuhan untuk akses lautnya terus ada pemukiman khusus. Ada juga rencana untuk menyambung jalan tol yang dari Kabupaten Tangerang dan kemudian Kecamatan Tanara, Kecamatan Tirtayasa, dan Kecamatan Pontang," ungkapnya.


Kontradiksi Konsep Pembangunan dan Ancaman Lingkungan


Rencana PIK 2, yang dikenal dengan konsep pengembangan kawasan perkantoran, komersial, dan hunian (rumah, apartemen, serta ruko), menimbulkan kekhawatiran serius. 


Konsep ini sangat kontras dengan filosofi Minapolitan yang bertekad menjaga dan mengoptimalkan ekosistem pesisir untuk perikanan. 


Pembangunan properti masif ala PIK 2 berpotensi besar mengalihfungsikan lahan produktif perikanan dan merusak lingkungan pesisir yang rapuh.


Saeful Arifin, Koordinator Mahasiswa Serang Raya, menilai ekspansi PIK 2 ini bukan sekadar perbedaan konsep, melainkan ancaman nyata terhadap mata pencarian ribuan nelayan dan pembudidaya ikan. 


"Alih fungsi lahan pesisir untuk properti mewah akan mengikis area tambak, kolam, dan tangkapan ikan yang menjadi sandaran hidup masyarakat setempat," ujarnya.


Arifin juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan. "Pembangunan infrastruktur berskala besar juga berpotensi merusak ekosistem mangrove, habitat ikan, dan kualitas air laut yang vital bagi keberlanjutan sektor perikanan," katanya. 


Menurut Arifin, investasi tanpa perencanaan matang yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat menimbulkan dampak negatif yang tak terpulihkan.


Revisi RTRW Diduga Akomodasi Investor


Di tengah isu ekspansi ini, Pemerintah Kabupaten Serang diketahui tengah mereviu Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan RTRW. 


Proses reviu ini menimbulkan kecurigaan bahwa revisi Perda tersebut berpotensi dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan investor, termasuk PIK 2, demi mengubah status kawasan Minapolitan menjadi kawasan perumahan terpadu. 


"Kita lihat saja, jika Kawasan Industri Minapolitan Pontang-Tirtayasa direvisi, maka kepentingannya jelas untuk mengakomodir investor," tegas Arifin.


Syamsuddin Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, menjelaskan bahwa meskipun Pontang dan Tirtayasa merupakan Kawasan Industri Minapolitan berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Serang, PIK 2 tetap bisa berinvestasi dengan konsep yang berbeda. 


Hal ini karena PIK 2 mengacu pada RTRW Provinsi Banten, yang merupakan aturan yang lebih tinggi dari Perda Kabupaten.


"Mereka pakai RTRW Provinsi, karena itu aturan lebih tinggi dengan Perda Provinsi. Kalau diatur dengan dua hal yang sama, maka kita menggunakan aturan yang lebih tinggi," jelas Syamsuddin. 


"Tetapi Kabupaten diberikan kewajiban untuk menyesuaikan itu, makanya RTRW kita sedang direviu untuk direvisi."


Situasi ini menempatkan masa depan Kawasan Industri Minapolitan Serang di persimpangan jalan, antara mempertahankan identitas maritimnya atau beralih fungsi menjadi kawasan properti dan industri besar.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nasib Minapolitan Serang di Ujung Tanduk, Ekspansi PIK 2 Ancam Mata Pencarian Nelayan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan