SERANG | Tak butuh waktu lama, Tim Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pabuaran Pada Minggu, (06/07/25).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin, membenarkan setelah mendapatkan informasi terkait Kasus Pencurian dengan kekerasan dari Kapolsek Pabuaran Iptu Suwarno kemudian tim Personel Polsek Pabuaran bersama Personel Sat Reskrim Polresta Serkot berkoordinasi untuk bergerak cepat ke tempat kejadian perkara dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi untuk mencari titik terang.
Kapolsek Pabuaran Polresta Serkot Iptu Suwarno menjelaskan Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di sebuah Ruko BRILink yang berlokasi di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Korban diketahui berinisial I.F. (26), warga Kampung Kadu Kecapi, Pabuaran. Korban ditemukan dalam kondisi luka berat akibat pukulan benda tumpul berupa palu, dengan posisi tergeletak di lantai dan palu tertancap di bagian pipi kiri.
Ia pertama kali ditemukan oleh dua orang saksi yang hendak menjenguk korban di ruko miliknya. Meskipun Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, korban dinyatakan meninggal dunia. Terang Iptu. Suwarno
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat dan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial M.D.R. (17), warga Kecamatan Ciomas.
Pelaku diduga melancarkan aksinya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, untuk motif masih di dalami oleh penyidik.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Kompol. Salahuddin menyampaikan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat anggota Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain:
1 buah palu (alat yang digunakan pelaku)
1 buah celana pendek milik pelaku
1 unit handphone milik pelaku
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku dapat di kenakan pasal Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Jelas Kasat Reskrim.
Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahudin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar