Pembayaran Lahan Tanggul Desa Dukuh, Oknum Kades dan Satgas Diduga Terima Gratifikasi

Ansori S
Rabu, Juli 23, 2025 | 10:48 WIB Last Updated 2025-07-23T03:51:23Z
Dok. Ilustrasi
SERANG | Pembebasan lahan tanggul di Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang spertinya jadi lahan empuk untuk meraup keuntungan sebagian pihak, baik oknum Satgas hingga Kades. 


Seperti diberitakan sebelumnya, Direkrur PT. Intimitra Suksesjaya (BH) mengaku telah di palak 20 juta oleh oknum Kades Dukuh setelah mendapapatkan pembayaran lahan. 


"Tadinya Pak HR minta 10 persen, tapi tidak saya kasih. Saya kasih 10 juta dia marah, terus saya kasih 10 juta lagi, jadi 20 juta, itupun masih ngegerutu," kata BH. 


Hasil konfirmasi yang dilakukan kepada masyarakat penerima pembayaran pembebasan lahan bahwa apa yang di sampaiakan Direkrur PT. Intimitra Suksesjaya adalah benar. 


"Benar pak, dulu kami juga diminta, meskipun alakadarnya tapi ngasih. Bahkan saya langsung yang memberikan ke Kades," kata warga yang enggan disebut namanya. 


Sementara itu salah satu Satgas pembebasan lahan tanggul Desa Dukuh membenarkan adanya pemberian sejumlah uang dari masyarakat atau pihak yang mendapapatkan pembayaran lahan tanggul. 


"Iya memang menerima, tapi sifatnya kami tidak minta. Dikasih diterima, tidak juga tidak meminta," katanya. 


Saat disingggung bahwa hal itu adalah gratifikasi, oknum Satgas dan juga pejabat Desa bagian Kasipem ini hanya tersenyum dengan dalih meskipun menerima tetapi tidak meminta. 


"Ya kalo saya jujur apa adanya. Pada intinya tidak pernah meminta," tukasnya. 


Untuk diketahui, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 


Dan jika terbukti, Oknum Kades Dukuh Dan seluruh perangkat Desa yang terlibat gratifikasi dapat dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Bahwa gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, jika berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. 


Dan penerima gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pembayaran Lahan Tanggul Desa Dukuh, Oknum Kades dan Satgas Diduga Terima Gratifikasi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan