![]() |
Dok. Istimewa |
Penanganan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak atas respons dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 25 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin bersama Penasehat Hukum pelapor, Ega Jalaludin, dan Tim LBH Bumi Keadilan menyampaikan pernyataan bersama terkait perkembangan perkara tersebut.
"Sebagai penasihat hukum atas nama pelapor, kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Serang Kota, khususnya kepada Unit IV PPA Satreskrim yang telah menangani perkara ini dengan sangat baik, cepat, dan profesional," ujar Ega Jalaludin.
Sementara Kompol Salahuddin menambahkan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Serang Kota dalam memberikan pelayanan hukum yang adil dan tidak diskriminatif bagi masyarakat.
"Ini sebagai bentuk pelayanan yang baik bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan penegakan hukum, tanpa diskriminasi, memastikan setiap laporan ditangani dengan cepat dan adil," ungkapnya.
Menanggapi adanya penilaian bahwa proses hukum berlangsung lambat, Kompol Salahuddin menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah penyidikan secara maksimal untuk melengkapi seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Serang Kota dalam menjaga rasa aman serta memastikan keadilan bagi seluruh warga, khususnya korban dalam perkara sensitif seperti dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Tutup Kompol Salahuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar