SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya pada Rabu, (30/07/25).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban berinisial M.R. (26), seorang pelajar/mahasiswa, yang kehilangan sepeda motor miliknya di area kosan Rauda, Lingkungan Lebak Gempol RT 04 RW 10, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VII/2025/SPKT/POLSEK CIPOCOK JAYA/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, yang diterima pada Senin, 28 Juli 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Sepeda motor korban, yaitu 1 unit Honda Beat warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi B 5536 BIU, diambil oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat berupa kunci palsu jenis leter T.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial US (44) dan UM (43), keduanya berprofesi sebagai petani,” ujar Kompol Salahuddin.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2023, 1 (satu) buah kunci leter T, 1 (satu) buah pisau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana pencurian, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Salahuddin.
Polresta Serang Kota mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan bermotornya dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan lainnya. Tutup Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol. Salahuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar