SERANG | Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron, Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial SU akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Kp Padarincang, modus yang dilakukan pelaku yaitu merayu korban dan diimingi uang.
"Modus Pelaku memanfaatkan kerentanan korban yang masuk dalam kategori anak dibawah umur dengan cara merayu dan memberi uang kepada korban," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin, Selasa (29/7/25).
Kapolres menjelaskan, Motif Pelaku tergiur melihat korban dan sehingga SU nekat melakukan perbuatan cabul.
"Oknum SU ini tergiur melihat korban," ujar Kapolresta Serang Kota.
Atas peristiwa tersebut, lanjut Kombes Pol Yudha mengatakan keluarga korban langsung melaporkan ke Mapolresta Serang Kota dengan nomor LP: /B/198/XII/2023/SPKT/Polresta Serang Kota/Polda Banten pada tanggal 14 Desember 2023.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut Anggota Unit PPA melakukan penyelidikan, mencari dan mengumpulkan alat bukti terkait dugaan Tindak Pidana menyetubuhi dan atau Melakukan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur," terangnya.
Dalam penyidikan, ternyata pelaku mangkir sebanyak dua kali panggilan dari penyidik Polresta Serang Kota.
"2 kali panggilan untuk pelaku namun pelaku tidak datang memenuhi undangan permintaan keterangan akhirnya menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolres.
Mendapatkan informasi lokasi persembunyian SU pelaku Cabul itu, Unit PPA Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa dengan cara menangkap pelaku.
"Saat penangkapan pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas sampai akhirnya pelaku bisa tertangkap dan ditemukan senjata tajam milik pelaku untuk melakukan perlawanan," tungkasnya.
Pasal yang di terapkan yaitu tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan Perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar