SERANG | Oknum guru SMAN 4 Kota Serang inisial HD (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota pada Selasa, (29/07/25).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria mengatakan pelaku oknum guru HD (36), diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap mantan siswinya.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat sore 25 Juli 2025. HD (36), dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Serakot juga menambahkan Sebelum menetapkan HD (36), sebagai tersangka, penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara internal pada Selasa 22 Juli 2025. Hasil gelar perkara, penyidik sepakat untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. "Kasusnya masih kami tangani,"
Saat proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa Plt. Kepsek SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, mantan Kepsek SMAN 4 Kota Serang Ade Suparman dan terduga pelaku, HD pada Senin 21 Juli 2025. Selain itu, penyelidik juga memeriksa ibu korban.
"Pemeriksaan bapak sambung korban, ibu korban sama ketua komite sudah dilakukan," katanya beberapa waktu yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak terjadi tindak persetubuhan anak. Terlapor diduga melakukan tindakan asusila berupa cabul terhadap anak didiknya. "Ada perbuatan mengarah ke pelecehan, tidak sampai menyetubuhi," ungkapnya.
Kombes Pol. Yudha menjelaskan Modus HD (36) berbuat cabul tersebut dengan berpura-pura membetulkan gerakan silat saat kegiatan ekstrakurikuler. "Iya benar (modus HD berpura-pura membetulkan gerakan silat)," ujarnya.
Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha mengungkapkan, pencabulan tersebut menurut keterangan korban terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 17.15 WIB. Lokasinya, bertempat di ruang olahraga sekolah. "Kejadiannya di sekolah," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar