Sarat Bermasalah, DPRKP Kabupaten Serang Siapkan Teguran untuk Proyek PT EAN Ciujung City

Ansori S
Rabu, Juni 10, 2026 | 18:38 WIB Last Updated 2026-06-10T11:38:24Z
Foto: Proyek PT. EAN di Ciujung City Kragilan
SERANG | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menyatakan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Ciujung City di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, merupakan aset daerah yang telah dikuasai dan ditetapkan sebagai milik Pemkab Serang sejak 2022. 


Namun, aset tersebut kini diduga kembali dimanfaatkan oleh pengembang lain, yakni PT Elok Abadi Nusantara. PT tersebut tengah menggarap PSU yang menjadi akses masyarakat.


Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana, menegaskan bahwa PSU Perumahan Ciujung City telah diserahterimakan dan ditetapkan sebagai aset Pemkab Serang melalui mekanisme penguasaan sepihak sesuai ketentuan yang berlaku.


"Itu kan pernah diserahterimakan sekitar tahun 2022. Saat itu pengembang lama sudah tidak ada. Kemudian Pemkab Serang, sesuai aturan yang ada, mengambil alih secara sepihak," kata Okeu.


Pernyataan tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Penguasaan Aset Nomor 032/SSP/DPKPTB/2022 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Serang selaku Ketua Tim Verifikasi Penyerahan PSU.


Dalam surat itu dijelaskan bahwa Pemkab Serang berwenang melakukan penguasaan terhadap PSU yang ditelantarkan dan belum diserahterimakan pengembang demi menjamin pelayanan kepada masyarakat. 


Pemkab juga menyatakan telah menguasai tanah PSU Perumahan Ciujung City berdasarkan sejumlah dokumen, mulai dari instruksi bupati, surat keterangan warga, hasil pemeriksaan lapangan, hingga Keputusan Bupati Serang Nomor 660/Kep-Huk.DPKPTB/2021.


Menurut Okeu, meski aset PSU telah ditetapkan menjadi milik daerah, pihaknya memperoleh informasi bahwa lahan tersebut saat ini sedang digarap oleh pengembang dari PT Elok Abadi Nusantara.


"Kami juga mendapat informasi seperti itu. Karena itu ke depan kemungkinan kami akan membuat surat teguran kepada pengembang yang baru," ujarnya.


Pemkab Serang, kata dia, akan terlebih dahulu meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak pengembang.


Apabila pengembang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan valid, Pemkab akan melakukan pembahasan bersama tim penyerahan PSU yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Kalau ternyata pengembang baru punya bukti kepemilikan yang valid, tentu akan kami bahas kembali dengan tim. Kami akan validasi apakah lahan itu memang milik mereka atau masih milik Ciujung City," kata Okeu.


Namun jika hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut masih tercatat sebagai bagian dari aset PSU Ciujung City yang telah menjadi aset daerah, maka Pemkab Serang meminta agar penggunaan aset tersebut dihentikan atau ditempuh melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah sesuai peraturan perundang-undangan.


"Kalau Ciujung City, berarti itu aset Pemda. Kalau menggunakan aset Pemda, ada mekanismenya, bisa pinjam pakai atau sewa. Tidak bisa digunakan begitu saja," ujarnya.


Okeu mengakui hingga saat ini belum ada komunikasi resmi maupun pengajuan izin pemanfaatan aset dari pihak yang diduga menggarap lahan tersebut.


"Belum ada. Kami sebenarnya berharap ada itikad baik dari mereka untuk menyampaikan kepada kami. Kalau sampai pekan depan belum ada komunikasi, kemungkinan kami yang akan lebih dulu memberikan surat teguran karena yang bersangkutan diduga menggunakan aset Pemkab," katanya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Elok Abadi Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemanfaatan aset PSU Ciujung City yang telah ditetapkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Serang.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sarat Bermasalah, DPRKP Kabupaten Serang Siapkan Teguran untuk Proyek PT EAN Ciujung City

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan