Laporan Korban Penganiayaan oleh Oknum Pengurus SPN Nikomas Gemilang Resmi Naik LP

Ansori S
Rabu, Juni 10, 2026 | 19:25 WIB Last Updated 2026-06-10T12:25:21Z
Foto: Istimewa
SERANG | Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dialami Raden Adison dan diduga dilakukan oleh Saripan, oknum Wakil Ketua Serikat PSP SPN PT Nikomas Gemilang, memasuki babak baru.


Pada hari ini, laporan yang sebelumnya berstatus pengaduan masyarakat (LAPDU) resmi ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/B/375/VI/2026/SPKT I/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.


Raden Adison menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Paminal serta Polres Serang yang dinilainya telah merespons cepat perkembangan kasus yang dilaporkannya.


Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan terduga pelaku segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Kuasa hukum korban, Moh. Asnawi, menyatakan bahwa peningkatan status laporan tersebut merupakan perkembangan penting dalam penanganan perkara.


"Kasus ini yang sebelumnya berstatus LAPDU, pada hari ini resmi naik menjadi Laporan Polisi (LP). Artinya, laporan kami telah diterima secara resmi dan dinilai memenuhi bukti permulaan yang cukup. Dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya, yaitu penyidikan guna penetapan tersangka," ujar Moh. Asnawi, Rabu (10/6). 


Pihak korban juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik Polres Serang yang telah bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut serta memberikan informasi perkembangan kasus secara berkala.


Menurut Raden, pada sore hari ini dirinya juga menerima panggilan telepon dari pihak Paminal yang menanyakan perkembangan perkara serta sikapnya terkait kemungkinan penyelesaian secara damai. Namun, Raden menegaskan bahwa dirinya ingin proses hukum tetap berlanjut hingga persidangan.


"Saya ingin permasalahan ini dilanjutkan sampai meja hijau. Saya berharap terduga pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Raden.


Dengan naiknya status laporan menjadi Laporan Polisi, korban dan kuasa hukumnya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Laporan Korban Penganiayaan oleh Oknum Pengurus SPN Nikomas Gemilang Resmi Naik LP

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan