SERANG | Kuasa Hukum Viking Serang membantah keras terkait narasi fiktif yang menuduh Viking Serang melakukan penghadangan dan penyerangan terlebih dahulu.
Dengan demikian, dalam unggahan di akun resminya Kuasa Hukum Viking Serang RD. H. Piar Pratama & Partners memberikan pernyataan keberatan dan somasi terbuka antara lain:
Kami selaku pihak yang Ditunjuk untuk menjadi Kuasa Hukum oleh para korban yang merupakan pengurus dan anggota Viking Persib Club (VPC) Distrik Serang.
Atas dasar permohonan dari keluarga korban dengan Ini menyampaikan surat pernyataan secara terbuka atas pernyataan di sosial media yang disampaikan oleh:
1. Diky Soemarno Ketua Umum The Jak Mania
2. The Jak Mania Kabupaten Serang
Mengingat hal tersebut menjadi atensi publik yang cenderung menyudutkan pihak Viking Distrik Serang /para korban dengan Narasi yang jauh dari Fakta yang Terjadi Dilapangan
Selanjutnya dalam pernyataannya yang disampaikan disosial media oleh Saudara
1. Diky Soemarno Ketua Umum The Jakmania menyampaikan adanya penyerangan terhadap The Jakmania hingga menimbulkan bentrokan.
2. dan The Jakmania Kabupaten Serang. Dalam postingannya menyebutkan adanya Penghadangan Pelemparan Batu dan Penghadangan oleh benda sajam.
Hal yang disampaikan tersebut jelas cenderung memanaskan situasi dan melukai hati para korban dan jelas tertuduh dan merasa sangat terfitnah cenderung memanaskan situasi.
Dari pihak korban dalam hal ini berharap agar pelaku penyerangan dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya Secara Hukum, mengikuti proses Hukum dan menghormati proses Hukum yang sedang berjalan.
Dikarenakan para korban telah melakukan pelaporan resmi kepada pihak yang berewenang yaitu pihak Kepolisian.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar