Dugaan Pungli Rp4 Juta di Rutan Serang, Aktivis Minta Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Banten Tegas

Rahmat Zamzami
Jumat, Juli 24, 2026 | 19:11 WIB Last Updated 2026-07-24T13:45:22Z
Foto Ilustrasi petugas lapas di negara India terima setor hasil pungli dari warga binaan. (Ilustrasi AI Generate/*)

SERANG | Skandal praktik dugaan adanya pungutan liar (Pungli) kembali terjadi di lingkungan lembaga permasyarakatan.


Kali ini terjadi di rutan kelas IIB Serang, menurut narasumber yang namanya tidak bersedia disebutkan bahwa praktik pungli tersebut dialami oleh keluarganya.


"Baru masuk aja kita udah bayar untuk pindah kamar Rp3,5/4juta belum lagi biaya lainnya," kata keluarga narapidana tersebut, Jum'at (24/7/26).


Menanggapi hal tersebut, Aktivis pemerhati lingkungan Kresna Sakti mendesak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Banten untuk segera memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang kembali mencuat di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).


Menurut Kresna, persoalan pungli di lingkungan yang masyarakat ketahui banyak sekali stiker tertempel di dinding setiap Lapas dan Rutan bertuliskan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) justru malah semakin berani dan merajalela.


"Saya minta Kakanwil Ditjenpas Provinsi Banten turun langsung tindak tegas oknum petugas yang nekat melanggar melalukan pungli merugikan warga Binaan dan keluarga," ungkap Kresna.


Kresna berharap, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Permasyarakatan Provinsi Banten untuk mengevaluasi Kepala Rutan kelas IIB Serang dan pastikan bersih dari praktik pungli.


"Evaluasi Kepala Rutan Serang ini, dan praktik pungli yang diduga sudah berlangsung lama ini agar menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait khususnya Kakanwil Ditjenpas Provinsi Banten," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Nasib apes dialami terduga narapidana di Kota Serang, dimana usai divonis atau didakwa bersalah atas kasusnya oleh majelis hakim di pengadilan negeri Serang.


Sejumlah narapidana langsung kena palak Rp3,500/4 juta oleh seseorang yang diduga petugas di rutan kelas IIB Serang dengan dalih untuk biaya kamar. Hal tersebut ungkapkan oleh keluarga narapidana kepada serangtimur.co.id.


Lanjut narasumber yang juga keluarga dari narapidana itu mengungkapkan, di rutan maupun di lapas, praktik pungutan liar yang dijadikan asa manfaat seperti ini diduga sudah biasa terjadi. 


"Bayar kamar, belum lagi bayar Mingguan, pusing saya setiap 1 Minggu sekali harus ada duit buat bayar suami di rutan," terangnya.


Selain itu, ketika narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang agar leluasa dan bebas saat waktu dijam besuk itu ada biayanya lagi.


"Kalau kita mau besuk supaya lama dan bebas bahkan bisa berkeliling area rutan tanpa di awasi oleh petugas, kita harus jadi tamping dan wajib bayar Rp1 juta," imbuhnya.


Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Rutan kelas IIB Serang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan adanya praktik pungli di area yang di kenal dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBP) ini.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pungli Rp4 Juta di Rutan Serang, Aktivis Minta Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Banten Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan