![]() |
| Foto: Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. (Ist) |
SERANG | Nasib apes dialami terduga narapidana di Kota Serang, dimana usai divonis atau didakwa bersalah atas kasusnya oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Serang.
Sejumlah narapidana langsung kena palak Rp3,500 juta oleh seseorang yang diduga petugas di rutan kelas IIB Serang dengan dalih untuk biaya kamar. Hal tersebut ungkapkan oleh keluarga narapidana kepada serangtimur.co.id.
"Baru masuk aja kita udah bayar untuk pindah kamar Rp3,5 s/d 4 juta belum lagi biaya lainnya," kata keluarga narapidana yang dirahasiakan namanya, (24/7/26).
Lanjut keluarga narapidana itu mengungkapkan, di rutan maupun di lapas, praktik pungutan liar yang dijadikan asa manfaat seperti ini diduga sudah biasa terjadi.
"Bayar kamar, belum lagi bayar Mingguan, pusing saya setiap 1 Minggu sekali harus ada duit buat bayar suami di rutan," terangnya.
Selain itu, ketika narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Serang agar leluasa dan bebas saat waktu dijam besuk itu ada biayanya lagi.
"Kalau kita mau besuk supaya lama dan bebas bahkan bisa berkeliling area rutan tanpa di awasi oleh petugas, kita harus jadi tamping dan wajib bayar Rp1 juta," imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Rutan kelas IIB Serang belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan adanya praktik pungli di area yang di kenal dengan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBP) ini.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar