SERANG | Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) melaporkan Budi Prajogo anggota DPRD Banten ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Banten guna mendesak agar Budi Prajogo mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD Banten dan minta maaf secara terbuka kepada masyarakat Banten. (2/7/25)
Koordinator Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten (PMPB) Wildan mengungkapkan rasa tak puas apabila Budi Prajogo hanya dicopot dari Wakil DPRD Banten menjadi anggota dewan biasa.
“Kami menuntut agar oknum Dewan yang melakukan titip siswa dalam proses Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) untuk mundur dari jabatannya dan meminta maaf secara terbuka kepada seluruh Masyarakat di Banten,” kata dia, Rabu, (2/7/25).
Wildan mengatakan, tindakan yang dilakukan politikus PKS itu merupakan bagian pelanggaran etika berat dan merusak integritas sistem pendidikan.
“Oknum dewan yang melakukan titip siswa harus mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan tidak etis. Tindakan tersebut sudah menjadi pelanggaran serius,” tegasnya.
Buntut dari memo titipan, kata Wildan, tindakan ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif yang seharusnya mengawasi namun malah melenceng menyalahgunakan wewenang.
Praktik ini juga merusak integritas sistem pendidikan dan menimbulkan ketidakadilan bagi siswa lain yang tidak memiliki akses atau koneksi,” kata dia.
Mengenai pencopotan Budi sebagai Wakil DPRD Banten merupakan keputusan internal DPW PKS Banten. Budi sendiri legowo atas keputusan partainya.
Ketua DPW PKS Banten Gembong mengatakan, keputusan rotasi jabatan akan langsung diusulkan ke Sekretariat DPRD Banten dan diproses di Kemendagri.
“Di PKS ketika ada hal-hal yang memang tidak sesuai, maka diganti,” kata Gembong.
Gembong meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat atas kasus titipan memo yang menjerat kadernya.
“Kami DPW PKS memohon permintaan maaf yang sedalam-dalamnya atas adanya kegaduhan,” tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar