7 Bulan Lapor di Polsek Cikande Mandek, Anak Korban Lapor ke Irwasda Polda Banten

Ansori S
Sabtu, Agustus 16, 2025 | 17:57 WIB Last Updated 2025-08-16T11:38:16Z
Dok. Ilustrasi
SERANG | Anak korban penganiayaan (Daru Qutni-red) melayangkan surat pengaduan ke Irwasda Polda Banten pada Rabu (13/8) atas lambatnya penanganan perkara oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande sejak 02 Januari 2025.


Qutni melayangkan surat aduan tersebut lantaran penyidik Polsek Cikande sangat tidak profesional dan seolah-olah sengaja memperlambat perkara yang telah dilaporkan oleh ibunya (korban) pengeroyokan pada sejak Desember 2024.


"Laporan sejak Januari 2025 hingga sekarang tidak ada tindakan dari pihak penyidik, makanya saya laporkan ke Irwasda," kata Qutni, Sabtu (16/8). 


Qutni juga mengatakan sejak melaporkan ke Polsek Cikande dirinya kerap menghubungi penyidik untuk menanyakan soal laporan orang tuanya, namun penyidik tidak pernah merespon. 


"Penyidik sering saya chat, tapi tidak pernah ada respon. Baru ada respon hari ini, setelah saya laporkan ke Irwasda Polda Banten," ujarnya. 


Qutni berharap laporannya ke Irwasda Polda Banten agar segera ditindaklanjuti dan kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Ibunya mendapatkan keadilan. 


"Saya minta kedua pelaku segera ditangkap. Ini bukan lagi soal proses, sudah tujuh bulan dilaporkan dan sudah seharusnya ada tindakan dari Kepolisian," tukasnya. 


Untuk diketahui, Nenek Maemanah (68) diduga telah menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh dua orang tetangganya.


Kendati telah membuat laporan ke Polsek Cikande, namun sudah 7 bulan laporan itu hanya menjadi bungkus gorengan dan tidak ada kejelasan. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 7 Bulan Lapor di Polsek Cikande Mandek, Anak Korban Lapor ke Irwasda Polda Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan