![]() |
Dok. BPNT |
Dari data yang diperoleh, sebanyak 1.689 orang masuk daftar penerima. Namun demikian, penerima bantuan di beberapa Desa di Wilayah Kecamatan Kragilan ini tidak sesuai kriteria ketentuan Kemensos.
Syarat Bantuan Panganan Non Tunai (BPNT)
1. DTSEN tidak pernah digunakan untuk mengkategorikan masyarakat menurut pengeluaran per kapita per bulan.
2. DTSEN digunakan untuk pemeringkatan tingkat kesejahteraan menurut desil 1 sampai dengan desil 10. Desil 1 merupakan kelompok kesejahteraan 10% terbawah, Desil 2 = 20% terbawah dan seterusnya.
3. Artinya, BPS tidak pernah mempublish besaran pengeluaran berdasarkan desil. Jika ada data pengeluaran menurut desil, dapat dipastikan bahwa data tersebut bukan bersumber dari BPS.
4. DTSEN merupakan database masyarakat Indonesia. Jumlah penduduk menurut DTSEN kondisi 31 Juli 2025 sebanyak 286,80 juta. Sedangkan jumlah keluarga 94,25 juta keluarga, yang salah satunya digunakan utk intervensi program bantuan pemerintah berdasarkan desil.
5. Untuk menentukan tingkat kemiskinan, BPS melakukan penghitungan secara makro berdasarkan hasil SUSENAS (Survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilaksanakan pada bulan Maret dan September), bukan dengan DTSEN.
6. Kemudian, garis kemiskinan dihitung dari Susenas, dan garis kemiskinan perlu dibaca sebagai garis kemiskinan rumah tangga. Karena, orang miskin ditentukan dengan pengeluaran per rumah tangga.
Namun fakta dilapangan masih ditemukan data yang tidak tepat sasaran. Seperti halnya seorang Ketua Karang Taruna, RT dan RW ikut sebagai penerima bantuan, padahal masih banyak warga yang dikategorikan rentan miskin dan lebih membutuhkan. (Inoy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar