Bela Hak IJP, Kuasa Hukum Bakal Praperadilan Satreskrim Polres Serang

SerangTimur.co.id
Sabtu, Agustus 02, 2025 | 21:56 WIB Last Updated 2025-08-02T14:56:54Z

SERANG | Basuki Law Firm selaku Penasehat Hukum tersangka IJP (27) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang berencana melakukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang.


Dijelaskan salah satu tim Basuki Law Firm dikantornya, Sabtu (02 Agustus 2025),” Kami dalam waktu dekat akan melakukan upaya hukum yaitu gugatan Praperadilan yang merupakan hak klien kami. Hal ini dilakukan dalam rangka menguji, menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal terkait sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan,” ucap Basuki, SH., MM., MH., 


Dasar Hukum:

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Praperadilan diatur dalam Pasal 77 hingga 83 KUHAP.


– Pasal 1 angka 10 KUHAP: Mendefinisikan praperadilan sebagai wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.


– Pasal 77 KUHAP: Merinci objek praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.


– Pasal 79 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.


– Pasal 80 KUHAP: Mengatur permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan.


– Pasal 81 KUHAP: Mengatur permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bela Hak IJP, Kuasa Hukum Bakal Praperadilan Satreskrim Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan