SERANG | Tim Kuasa Hukum tersangka IJP (27) yang ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serang resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang.
"Iya benar, kami sudah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Serang. Selanjutnya menunggu nomor perkara dan jadwal sidang saja," kata kuasa hukum dari Tim Basuki Law Firm, Selasa (5/8/25).
Dalam gugatan praperadilan ini, turut menjadi tergugat yaitu Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Banten Ijren Pol Suyudi Ario Seto.
"Gugatan Praperadilan itu hak setiap warga masyarakat Indonesia termasuk klien kami IJP, untuk tergugatnya yaitu Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolres Serang Cq Kasat Reskrim Polres Serang," ungkap Basuki.
"Dasar kami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 hingga Pasal 83 KUHAP, Pasal 95 ayat 2 dan ayat 5)," sambung Basuki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar