![]() |
Dok. Ilustrasi |
Penyalahgunaan solar bersubsidi ini diduga melibatkan oknum mafia yang bekerja sama dengan pengelola SPBU 34.421.14 Kalodran di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
Selain di SPBU Kalodran, mereka (para pelaku) diduga kuat bekerja sama dengan SPBU Ciruas akan tetapi modus yang digunakan berbeda.
Menurutnya, untuk di SPBU Kalodran diduga menggunakan modal sendiri untuk membeli BBM jenis solar subsidi dan masih menggunakan barcode dari dinas pertanian.
Bahkan diduga kuat lebih dari lima kendaraan roda dua pengangkut solar subsidi yang akan menyetorkan atau menjual kembali ke lapak solar milik W di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.
"Kalau di SPBU Kalodran sepertinya modal sendiri. Dan lebih dari lima motor ojek yang membeli solar subsidi masing-masing ojek mengangkut 170 liter. Dan untuk solar itu W yang menampungnya sebuah lapak di wilayah Kramatwatu," kata sumber.
Praktik ilegal ini diduga hanya kelompok tertentu yang memiliki akses untuk membeli solar bersubsidi di SPBU tersebut.
Modus yang digunakan adalah dengan membeli BBM subsidi menggunakan barcode dari dinas pertanian dan diangkut dengan kendaraan roda dua dengan menggunakan jerigen besar. Solar bersubsidi kemudian dialihkan ke gudang dan dijual kembali ke perusahaan dalam jumlah besar
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber, modus yang diterapkan mafia ini menggunakan motor ojek dengan masing-masing motor membawa 5 jerigen berisi 170'liter solar subsidi lalu dikirim ke lapak solar wilayah Kramatwatu.
"Kalau saya membeli solar dari SPBU Ciruas hanya tiga motor saja, itu pun satu kali jalan. Masing-masing motornya membeli solar subsidi sebanyak 170'liter solar subsidi menggunakan barkode dari dinas pertanian lalu saya kirim ke lapak atau gudang milik W di Kramatwatu," ungkapnya kepada media.
Perlu diketahui, BBM Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat seperti nelayan dan petani.
Namun, praktik penyelewengan ini justru mengalihkan subsidi yang menjadi hak rakyat kepada pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Praktik ini memunculkan pertanyaan besar terkait pengawasan yang dilakukan oleh APH. "Ke mana peran aparat penegak hukum? Mengapa praktik ini seolah-olah dibiarkan begitu saja?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar