SERANG | Aktivis Lingkungan Hidup menyoroti dugaan pencemaran udara yang terjadi di PT. Mingyue Green Technology yang berlokasi di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang- Banten.
Aktivis Lingkungan Hidup, Tians Meminta Bupati Serang segera mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan.
"Saya minta Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib dan instansi terkait mengambil langkah serius, khawatir dugaan pencemaran itu berdampak lebih luas lagi," kata Tians, Jum'at (19/9/25).
Tians menjelaskan, pengolahan limbah ban bekas tentunya dapat menimbulkan asap beracun dan termasuk sebagai limbah B3.
"Pembakaran yang tidak terkendali dapat mencemari udara dan membahayakan kesehatan manusia serta lingkungan. Pengelolaan ban bekas, terutama yang dibakar, harus mengikuti ketentuan khusus untuk mencegah pelepasan gas berbahaya dan mengurangi dampaknya," paparnya.
"Nah jika masyarakat sekitar PT. Mingyue Green Technology mengalami sesak napas, pusing dan lainnya patut diduga terdampak dari pengelolaan ban bekas di perusahaan tersebut," imbuhnya.
Masih kata Tians, Mengapa limbah ban bekas yang dibakar termasuk B3, kata dia Pembakaran menghasilkan gas berbahaya, Proses pembakaran ban mengeluarkan gas-gas beracun, seperti dioksin dan furan yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
"Kontaminasi lingkungan Asap dari pembakaran ban dapat mencemari udara, yang kemudian dapat mencemari tanah dan air, jadi pemerintah daerah harus serius menangani ini," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar