Diduga Palsukan Surat dan Pengrusakan Lahan, Andrianto Kembali Dilaporkan ke Polisi

Ansori S
Jumat, September 05, 2025 | 15:12 WIB Last Updated 2025-09-05T08:41:39Z
Dok. Laporan terhadap Andrianto
SERANG | Oknum mafia tanah asal Kota Tangerang kembali dilaporkan oleh pemilik lahan atas dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat sekaligus pengrusakan oleh Direkrut PT. Intimitra Sukses Jaya ke Polda Banten pada 26 Agustus 2025.


Sebelumnya Andrianto telah dilaporkan oleh Direkrut PT. Vitri atas dugaan pemalsuan surat dan ditahan oleh Polda Banten, namun, belum usai masa penahanannya, yang bersangkutan kembali dilaporkan. 


Laporan yang dilayangkan oleh Budi Hasan terhadap Andrianto dua pasal sekaligus yakni pasal 263 KUHPidana dan 170 KUHPidana. 


Saksi sekaligus orang yang turut melakukan pembebasan lahan seluas 7 Hektare di wilayah Desa Undar Andir mengatakan, bahwa lahan tersebut milik PT. Intimitra Sukses Jaya/Intibangun.


Menurutnya, lahan itu telah dibebaskan sejak tahun 1989 hingga 1996 oleh perusahaan tersebut. Sehingga sudah sewajarnya jika Budi Hasan melaporkan Andrianto ke Polisi. 


"Lahan tiga hektare di Desa Undar Andir yang saat ini dirusak oleh Andrianto jelas milik PT. Intimitra, sebab pada saat pembebasan lahan saya ikut. Andrianto tidak pernah membeli lahan," kata Asrorrudin, Jum'at (5/9). 


Asrorrudin, menegaskan, Andrianto bukan hanya merusak lahan milik PT. Intimitra di wilayah Desa Undar Andir, di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Andrianto juga diduga telah memalsukan beberapa surat tanah berupa sertifikat prona tahun 2006.


"Jadi bukan hanya merusak lahan milik orang lain. Dia (Andrianto-red) bersama beberapa kelompoknya diduga telah memalsukan dokumen tanah," tandasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Palsukan Surat dan Pengrusakan Lahan, Andrianto Kembali Dilaporkan ke Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan