![]() |
Dok. Laporan terhadap Andrianto |
Sebelumnya Andrianto telah dilaporkan oleh Direkrut PT. Vitri atas dugaan pemalsuan surat dan ditahan oleh Polda Banten, namun, belum usai masa penahanannya, yang bersangkutan kembali dilaporkan.
Laporan yang dilayangkan oleh Budi Hasan terhadap Andrianto dua pasal sekaligus yakni pasal 263 KUHPidana dan 170 KUHPidana.
Saksi sekaligus orang yang turut melakukan pembebasan lahan seluas 7 Hektare di wilayah Desa Undar Andir mengatakan, bahwa lahan tersebut milik PT. Intimitra Sukses Jaya/Intibangun.
Menurutnya, lahan itu telah dibebaskan sejak tahun 1989 hingga 1996 oleh perusahaan tersebut. Sehingga sudah sewajarnya jika Budi Hasan melaporkan Andrianto ke Polisi.
"Lahan tiga hektare di Desa Undar Andir yang saat ini dirusak oleh Andrianto jelas milik PT. Intimitra, sebab pada saat pembebasan lahan saya ikut. Andrianto tidak pernah membeli lahan," kata Asrorrudin, Jum'at (5/9).
Asrorrudin, menegaskan, Andrianto bukan hanya merusak lahan milik PT. Intimitra di wilayah Desa Undar Andir, di wilayah Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Andrianto juga diduga telah memalsukan beberapa surat tanah berupa sertifikat prona tahun 2006.
"Jadi bukan hanya merusak lahan milik orang lain. Dia (Andrianto-red) bersama beberapa kelompoknya diduga telah memalsukan dokumen tanah," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar