![]() |
Dok. Istimewa |
“Dalam mimpi, ibu bilang, Ibu doakan kamu berjuang, bismillah,” kata Rifky kepada tim LBH BAPEKSI Jakarta, Jum'at (26/9).
Rifky datang untuk meminta bantuan hukum setelah klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan ditolak. Jika bisa dicairkan uang itu akan ia gunakan untuk sisa pembayaran utang, biaya pemakaman, haul dan utang badal umroh.
Penolakan itu terjadi karena iuran yang sudah dibayarkan ibunya pada 20 Juni 2025 baru disetorkan oleh Perisai Kelurahan pada 25 Juni 2025, sehari setelah ibunya wafat.
Akibat keterlambatan itu, BPJS menyatakan status kepesertaan almarhumah tidak berlaku alias tidak eligible. Pihak Perisai mengakui ada “telat setor” dan menyebut klaim tak bisa diproses. Kini, Perisai tersebut sudah dinonaktifkan dari kelurahan.
Meski demikian, Rifky tidak menyerah. Baginya, hak ibunya yang sudah rutin membayar iuran selama empat tahun terakhir harus diperjuangkan.
“Saya hanya ingin keadilan untuk ibu saya. Ibu saya Iuran sudah dibayar sejak 2021 sampai tahun 2025, tapi kenapa malah dianggap tidak sah? Saya akan terus berjuang,” tegas Rifky.
Kuasa hukumnya dari LBH BAPEKSI DKI Jakarta, Setiawan Jodi Fakhar, atau akrab disapa Santri Lawyer dan Marwansyah, menegaskan pihaknya siap mendampingi Rifky.
“Rifky mendapat informasi soal BAPEKSI dari konten edukasi hukum di media sosial. Kami akan terus membela rakyat yang membutuhkan akses bantuan hukum. Jika berpihak pada kebenaran, kami yakin 100 persen keadilan akan didapat, insyaallah,” ujar Jodi.
LBH BAPEKSI menegaskan akan membawa kasus ini sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil. Rifky pun menutup pertemuan dengan doa dan tekad untuk melanjutkan perjuangan demi ibunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar