BNN RI Sebut Pecandu Narkoba Berhak Mendapatkan Rehabilitasi Bukan di Pidana

Ansori S
Selasa, Oktober 14, 2025 | 09:39 WIB Last Updated 2025-10-14T02:39:40Z
Dok. Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto
BANTEN | Kepala Badan Narkotika Nasional  Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa penanganan terhadap korban penyalahgunaan narkotika kini mengedepankan pendekatan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.


Menurutnya, paradigma baru tersebut berlandaskan pada prinsip kemanusiaan, di mana negara hadir bukan untuk menghakimi, melainkan menolong.


"Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk menolong," tegas Suyudi, Senin (13/10) 


Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, bahwa pendekatan ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran publik bahwa pecandu narkotika tidak semata pelaku kejahatan, melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.


Lebih lanjut, Suyudi menegaskan, bahwa penyalahguna narkotika berhak mendapatkan rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan diri atau orang di sekitarnya yang terjerat penyalahgunaan narkotika.


"Kami ingin masyarakat sadar, melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan masa depan," tandasnya.


Dalam kebijakan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama.


Proses rehabilitasi akan dilakukan secara medis dan sosial untuk memastikan penyalahguna benar-benar pulih, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BNN RI Sebut Pecandu Narkoba Berhak Mendapatkan Rehabilitasi Bukan di Pidana

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan