![]() |
Dok. Istimewa |
Padahal, tindakan yang dilakukan oleh Ibu Dini hanyalah menegur siswa yang merokok di lingkungan sekolah, sebuah tindakan yang justru mencerminkan tanggung jawab moral seorang pendidik.
"Dasar Hukum dan Pelanggaran Administrasi"
PMII Banten menegaskan bahwa tindakan penonaktifan tersebut melanggar asas legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam: Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan alasan yang objektif.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa pemberian sanksi, termasuk penonaktifan, harus melalui pemeriksaan dan penetapan pelanggaran disiplin.
Jika tindakan tersebut dilakukan tanpa berita acara pemeriksaan dan tanpa keputusan resmi dari pejabat yang berwenang, maka penonaktifan itu cacat hukum dan termasuk perbuatan maladministrasi.
"Soal Kewenangan"
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, penugasan dan pemberhentian kepala sekolah merupakan kewenangan Gubernur melalui Dinas Pendidikan, dan harus didahului oleh evaluasi kinerja serta rekomendasi pengawas sekolah.
Namun faktanya, penonaktifan Ibu Dini dilakukan secara mendadak dan sepihak, tanpa melalui mekanisme evaluasi atau pemeriksaan disiplin. Hal ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.
"Efek Domino dan Pelanggaran Moral Birokrasi"
Meskipun Ibu Dini kini telah dikembalikan ke sekolah, kerusakan moral dan sosial telah terjadi. Nama baik beliau telah tercemar, otoritasnya sebagai guru terkikis, dan publik seolah digiring untuk percaya bahwa Ibu Dini bersalah.
Ini adalah bentuk kekerasan birokrasi, sebuah bullying struktural yang tidak pantas dilakukan oleh institusi pendidikan. Guru bukan pelayan kekuasaan, tapi penjaga akal sehat bangsa. Menonaktifkan guru tanpa dasar hukum adalah tindakan sewenang-wenang yang meruntuhkan wibawa pendidikan.
"Tuntutan PMII Banten"
Kami, pengurus koordinator cabang pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII) Provinsi Banten, menyatakan tiga tuntutan utama:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten segera memberikan klarifikasi publik tertulis mengenai dasar hukum dan mekanisme penonaktifan Ibu Dini.
b. Inspektorat dan Ombudsman RI Perwakilan Banten segera melakukan investigasi resmi atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang menandatangani surat penonaktifan tersebut.
c. Rehabilitasi penuh atas nama baik Ibu Dini, baik melalui:
- Surat resmi pemulihan nama baik;
- Pernyataan maaf terbuka dari Dinas Pendidikan;
- Dan jaminan bahwa tidak akan ada intimidasi lanjutan terhadap Ibu Dini maupun guru lain yang menegakkan disiplin.
"Ancaman dan Langkah Hukum Lanjutan"
Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender, kami akan menempuh langkah hukum berupa:
- Laporan resmi ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi,
- Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan penonaktifan yang cacat hukum,
- Dan desakan politik melalui DPRD Provinsi Banten untuk memeriksa dan mengevaluasi kinerja pejabat terkait.
- Turun Aksi dan Demontrasi
Kasus ini bukan hanya tentang satu guru, tapi tentang nasib seluruh guru di Indonesia yang rentan menjadi korban arogansi birokrasi. Jika seorang guru yang menegakkan disiplin saja bisa disingkirkan tanpa dasar hukum, maka apa yang tersisa dari kehormatan dunia pendidikan?
“Jika Dinas Pendidikan tidak bisa membedakan antara disiplin dan intimidasi, maka yang seharusnya dinonaktifkan bukan guru, melainkan nurani pejabatnya.”
Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, Kami juga mengajak seluruh cabang PMII, organisasi guru, dan civitas akademika di Indonesia untuk bersolidaritas terhadap Ibu Dini.
Perjuangan ini bukan semata soal satu nama, tetapi perjuangan melawan ketidakadilan sistemik yang membungkam suara kebenaran di ruang pendidikan, untuk bersatu melawan kesewenang-wenangan ini.
Pendidikan harus dikelola dengan akal sehat, bukan dengan ketakutan.
#RehabilitasiIbuDiniSekarang
#TolakArogansiBirokrasiPendidikan
#GuruBerdaulatPendidikanBermartabat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar