SERANG | Ade Hasan Basri (45), warga Desa Sukanegara, Carita, Pandeglang — kehilangan tangan kanannya akibat kecelakaan kerja saat memperbaiki bus pariwisata milik Perusahaan Loies Loise.
Sejak tragedi 4 Januari 2025 itu, ia hidup dalam keterbatasan, tanpa kompensasi yang layak dari perusahaan. Hanya Rp500 ribu setiap kali kontrol medis, tanpa kepastian masa depan.
Kini, Ade resmi memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Direktur LBH PKC PMII Banten Setiawan Jodi Fakhar (Santri Lawyer) dan Kusnadi Pratama (Koboy Lawyer)
untuk menempuh langkah hukum mulai dari somasi, laporan resmi, hingga gugatan. Karena setiap pekerja berhak atas perlindungan, bukan pengabaian.
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar menegaskan bahwa: “Hukum bukan hanya untuk yang kuat, tapi juga untuk mereka yang berjuang dengan tangan kosong.”
Mari kawal bersama perjuangan Ade Hasan Basri untuk mendapatkan keadilan dan tanggung jawab perusahaan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar