DLH Kabupaten Serang Sebut Sampah di TPS Ilegal Desa Bolang dari Kecamatan, Najib Hamas: Bukan, Itu Industri

Rahmat Zamzami
Rabu, November 19, 2025 | 14:07 WIB Last Updated 2025-11-19T08:16:42Z
Foto Tumpukan Sampah di Desa Bolang (Kiri), Wakil Bupati Serang Najib Hamas (Kanan). Ist

SERANG | Penyataan Wakil Bupati (Wabup) Serang, Najib Hamas dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang berbeda soal tempat pembuangan sampah (TPS) Ilegal yang ada di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi.


Najib Hamas mengatakan, Pembuangan Sampah di Desa Bolang itu bukan dari Kecamatan atau Kelurahan melainkan sampah tersebut dari industri.

"Jadi Selama ini Aktivitas yang beberapa hari ini ada laporan di Tiktok Live saya, Pembuangan Sampah itu bukan dari Kecamatan atau Kelurahan Tapi dari Sampah Industri," kata Najib Hamas melalui siaran langsung di akun TikTok pribadinya, Rabu (19/11/2025).

Najib Juga Mengingatkan untuk pengelola Sampah di Desa Bolang, agar menjaga ketertiban dan tidak menganggu masyarakat.

Sementara pernyataan Wabup Serang Najib Hamas berbanding terbalik dari pernyataan Aris Habibi Kepala bidang (Kabid) persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.

Aris Habibi menyebutkan bahwa TPS tak berizin itu digunakan untuk kepentingan perorangan (Pribadi-red) bukan untuk layanan publik resmi.

Kemudian Aris Mengungkapkan, ada tiga Kecamatan yang membuang sampah di TPS Ilegal Desa Bolang itu salah satunya Kecamatan Kibin yang notabene sudah memiliki TPST.

"Dulu mahh Kecamatan Kibin, Kecamatan Cikande, Kecamatan Ciruas yang dekat-dekat di situ, arah situ," kata Aris Habibi.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Desa Bolang Kecamatan Lebakwangi sudah sangat lama mengeluhkan bau sampah tersebut.

"Sudah dua tahun ini tumpukan sampah itu, saat kampanye pencalonan Bupati Serang di Kampung Karang Jetak, Ratu Zakiyah Janjinya jika terpilih, Ratu Zakiyah bakal menutup adanya tempat pembuangan sampah di kampung kami, setelah terpilih menjadi bupati, Janji kampanye Ratu Zakiyah hanya Omon-omon," katanya kepada serangtimur, Rabu (12/11).

Parahnya lagi, warga Desa Bolang kerap memergoki kendaraan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang yang membuang sampah di Kampung Karang Jetak.

"Mobil truk yang biasa ngangkut sampah punya pemerintah Kabupaten Serang setiap jam 02:00 WIB, dini hari sampai menjelang pagi, itu truk buang sampahnya disini," ungkap Warga.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Serang segera turun tangan untuk mengatasi adanya tempat pembuangan sampah di tengah permukiman tersebut.

“Kami minta pemerintah memikirkan kesehatan masyarakat. Jangan sampai anak-anak jadi korban pencemaran dari sampah ini, penderitaan kami menghirup udara pembakaran sampah sudah cukup," katanya.

"Katanya Serang Bahagia, janji kampanye Ratu Zakiyah bohong," ungkap kekecewaan warga.

Warga juga menyebutkan, pihak pengelola sampah di Desa Bolang itu sudah berkali-kali diperingatkan namun tetap saja membandel.

"Pengelolanya risdi sama ahyadi/Kobok udah di peringatkan tapi masih ngeyel," tungkasnya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DLH Kabupaten Serang Sebut Sampah di TPS Ilegal Desa Bolang dari Kecamatan, Najib Hamas: Bukan, Itu Industri

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan