SERANG | Drama pengelolaan sampah di Kabupaten Serang sangat menjijikkan. Bukan cuma soal bau, tapi juga soal kebohongan publik dari pejabat yang seharusnya bertanggung jawab.
Hal ini berkaitan dengan Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi yang jelas-jelas tak berizin, namun tetap nekat beroperasi.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Aris Habibi mengklaim TPS ilegal itu sudah disetop bahkan iya juga sesumbar sudah melayangkan surat pemberhentian operasional sejak 24 Oktober lalu.
"Oh, yang di Desa Bolang itu, Sudah enggak operasional lagi," ujarnya, kemarin.
Namun, Pernyataan Aris, berbanding terbalik dengan hasil advokasi GMSU, Gerakan Mahasiswa Serang Utara pada Senin (17/11/2025).
GMSU justru menemukan mobil pengangkut sampah yang masih wira-wiri dan beroperasi di tengah keheningan malam, tepatnya pukul 11 malam.
Aris mengaku, akan melakukan kroscek terkait temuan tersebut.
"ya nanti coba dicek lagi ya. Kemarin sudah melayangkan surat pemberhentian ke Bolang," kata Aris.
Aris juga mengakui bahwa TPS tak berizin itu digunakan untuk kepentingan perorangan, bukan untuk layanan publik resmi.
Parahnya lagi, Kecamatan Kibin yang notabene sudah memiliki TPST, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu malah ikut-ikutan membuang sampah ke TPS Ilegal di Desa Bolang.
"Dulu mahh Kecamatan Kibin, Kecamatan Cikande, Kecamatan Ciruas yang dekat-dekat di situ, arah situ," beber Aris Habibi.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar