Mahasiswa Soroti Bangunan Liar di Kota Serang: Walikota Tutup Mata, Pengusaha Berkuasa

Rahmat Zamzami
Sabtu, November 01, 2025 | 15:46 WIB Last Updated 2025-11-01T08:46:32Z

SERANG | Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) di Kota Serang kembali menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap tata kelola ruang publik dan infrastruktur vital.


Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya menemukan adanya bangunan liar yang berdiri tepat di atas jalur pipa gas di kawasan Pasar Rau, Kota Serang. 


Selain itu, mahasiswa juga menyoroti dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembangunan di atas pipa tersebut, yang berpotensi menyalahi aturan tata ruang, keselamatan publik, dan prinsip transparansi birokrasi.


Abdur Koordinator Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya Menjelaskan hasil observasi lapangan, pipa gas yang melintas di kawasan Pasar Rau merupakan bagian dari infrastruktur vital yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan dan permukiman. 


Namun kenyataannya, ditemukan sejumlah bangunan yang berdiri tepat di atas jalur pipa tersebut.


Kondisi ini bukan hanya melanggar aspek keselamatan publik, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Serang, khususnya dinas terkait yang memiliki tanggung jawab dalam pengendalian tata ruang dan penegakan perda.


“Pemerintah seakan tutup mata terhadap pelanggaran nyata yang terjadi di ruang publik. Pembangunan di atas pipa gas jelas berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat dan dapat memicu bencana jika dibiarkan,” ujar Abdur


Selain persoalan keselamatan, kami juga menyoroti dugaan adanya praktik pungli dalam pemberian izin informal terhadap bangunan-bangunan tersebut.


Indikasi pungli muncul dari informasi masyarakat dan pedagang setempat yang menyebut adanya tarikan dana tertentu agar pembangunan bisa “dibiarkan” atau “tidak diganggu” oleh aparat pengawas.


Secara normatif, pembangunan di atas infrastruktur pipa gas jelas melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang menegaskan perlindungan terhadap jaringan pipa dan fasilitas gas.


“Jika benar ada pungutan atau pembiaran terhadap bangunan liar di atas pipa gas, itu bukan hanya maladministrasi, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius dan membahayakan publik,” tegas Abdur


Mahasiswa mendesak Wali Kota Serang dan Ketua Satgas Percepatan Investasi serta Pembangunan Kota Serang untuk:


1. Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas jalur pipa gas.


2. Menertibkan dan membongkar bangunan liar yang terbukti melanggar aturan dan berisiko bagi keselamatan publik.


3. Mengusut tuntas dugaan praktik pungli dan keterlibatan oknum pejabat atau aparat yang diduga memfasilitasi atau melakukan pembiaran.


4. Memastikan kebijakan pembangunan di Kota Serang berbasis pada prinsip keadilan sosial, transparansi, dan keselamatan masyarakat.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Soroti Bangunan Liar di Kota Serang: Walikota Tutup Mata, Pengusaha Berkuasa

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan