Aktivitas Reklamasi di Pesisir Pantai Suralaya Kota Cilegon Diduga Belum Kantongi Izin

Rahmat Zamzami
Sabtu, November 01, 2025 | 18:39 WIB Last Updated 2025-11-01T11:39:53Z

CILEGON | Aktivitas reklamasi yang berlangsung di pesisir Pantai Suralaya, Kota Cilegon, Banten, terus di persoal. kegiatan reklamasi tersebut diduga belum mengantongi izin surat pengawasan dari syahbandar setempat.


Perlu diketahui, Syahbandar memiliki peran penting dalam mengawasi kegiatan di wilayah perairan, termasuk pengerukan dan reklamasi, untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.


Saat di konfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, Bharto Ari Raharjo, tidak memberikan tanggapan apapun, meski surat pengawasan dalam kegiatan reklamasi dinilai penting demi terjaganya kedaulatan kemaritiman.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan menegaskan, pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT Merak Bangun Samudra (MBS) di lahan milik perusahaan Wahana Karya Maritim.


“Setahu kami, nggak ada (Izin) reklamasi disana, itu kegiatan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) sama docking,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, dikutip Sabtu (1/11/2025).


Dikonfirmasi terpisah, pihak Wahana Karya Maritim selaku pemilik lahan dititik reklamasi tidak memberikan jawaban dari sejumlah pertanyaan yang dipertanyakan sejumlah awak media.


"Silahkan hubungi PWI ya yang sudah ke lapangan," kta Susi pihak Wahana Karya Maritim.


Sebelumnya diberitakan, Nelayan di Cilegon Banten mengeluhkan adanya reklamasi yang dianggap berdampak negatif pada mata pencaharian mereka. Kegiatan reklamasi ini tengah berlangsung di pesisir Pantai Suralaya, Kota Cilegon, Banten.


Aktivitas reklamasi dilakukan oleh PT Merak Bangun Samudra (MBS) di lahan milik perusahaan Wahana Karya Maritim yang berada di wilayah Suralaya, Cilegon. Reklamasi ini dilakukan kabarnya untuk perluasan kepentingan area perbaikan kapal.


Nelayan mengkahawatirkan, jika reklamasi dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka berpotensi dilakukan sewenang-wenang dan akan menimbulkan kerusakan habitat dan perubahan ekosistem laut, serta terganggunya jalur pelayaran yang bisa mengakibatkan jarak melaut para nelayan sekitar lebih jauh. Akhirnya hal ini akan meningkatkan biaya operasional sehari-hari.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas Reklamasi di Pesisir Pantai Suralaya Kota Cilegon Diduga Belum Kantongi Izin

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan