Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, TCM LAW FIRM Minta Kasus Ditangani Secara Manusiawi

Ansori S
Kamis, November 27, 2025 | 01:20 WIB Last Updated 2025-11-26T18:20:23Z
Dok. Istimewa
TASIKMALAYA | Yadi Mulyadi (27) seorang pedagang pentol cilok asal Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, kini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.


Yadi dituduh menggelapkan uang sebesar Rp130 juta saat dulu bekerja di sebuah konter handphone milik temannya, Ichsan. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/104/XI/RES.1.11/2025 tertanggal 20 November 2025.


Dalam keterangannya, Yadi Mulyadi bersumpah atas nama Allah dan Nabi Muhammad SAW bahwa ia tidak pernah menggelapkan uang tersebut. Ia mengaku hanya seorang pedagang kecil yang menjadi tulang punggung keluarga dan baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.


“Saya tidak pernah mengambil uang itu. Demi Allah saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya saat didampingi kuasa hukumnya. (25/11/25)


TCM LAW FIRM: Ada Kejanggalan, Harus Utamakan Restorative Justice


Tim kuasa hukum dari TCM LAW FIRM, yakni Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM. dan Kusnadi Pratama, S.H., menyebutkan bahwa proses hukum yang berjalan perlu diawasi secara ketat karena klien mereka adalah masyarakat kecil yang rawan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.


“Kami meminta agar penanganan perkara ini mengedepankan prinsip Restorative Justice. Yadi bukan kriminal, dia pedagang kecil, tulang punggung keluarga, hidup sederhana, dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Tuduhan ini harus diuji secara objektif dan manusiawi,” ujar Setiawan Jodi Fakhar.


TCM LAW FIRM juga menyebut bahwa Yadi selama ini bekerja dengan kejujuran dan tidak pernah memiliki catatan buruk dalam hubungan kerjanya. Kuasa hukum menilai perlu ada pendalaman terhadap kronologi, bukti transaksi, serta potensi kesalahpahaman terkait pengelolaan uang konter HP.


Minta Atensi Gubernur Jawa Barat


Kasus ini kemudian menyita perhatian publik setelah kuasa hukum meminta perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar masyarakat kecil tidak dirugikan dalam proses penegakan hukum.


“Rakyat kecil seperti Yadi perlu perlindungan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami mengajak Bapak Dedi Mulyadi untuk turut memberikan atensi agar penanganan perkara ini berjalan objektif dan tidak menyimpang dari rasa keadilan,” tegas Kusnadi Pratama.


Keluarga Yadi: Harapan Agar Keadilan Berdiri Tegak


Pihak keluarga berharap proses hukum benar-benar memeriksa fakta dan tidak menghakimi Yadi sebelum perkara diuji secara sah.


“Yadi itu orang baik, tidak pernah bohong, tidak mungkin mengambil uang sebesar itu. Kami berharap hukum ditegakkan dengan benar,” ujar salah satu anggota keluarga.


TCM LAW FIRM Akan Ajukan Restorative Justice


Kuasa hukum memastikan akan mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik, memperjuangkan hak-hak klien, serta memastikan Yadi tidak dikriminalisasi.


“Kami akan tempuh seluruh langkah, baik pemeriksaan penyidikan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, hingga pendampingan persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Yang terpenting, Yadi harus mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tutup Jodi Fakhar.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pedagang Pentol Cilok di Tasikmalaya Jadi Tersangka Penggelapan Rp130 Juta, TCM LAW FIRM Minta Kasus Ditangani Secara Manusiawi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan